Lampung Barat (Humas) -- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat, H. Miftahus Surur, secara resmi menggelar sosialisasi terkait zakat, infak, dan sedekah (ZIS) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama. Bertempat di Aula Kankemenag Lampung Barat. Rabu, 22 April 2026.
âKegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah konkret untuk menindaklanjuti surat edaran mengenai pernyataan kesanggupan pembayaran zakat dan infak. Didampingi oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Hj. Linda Susilawati, Miftahus Surur memberikan pengarahan langsung guna memastikan para pegawai memahami kewajiban religius sekaligus tanggung jawab administratif mereka.
â"Jangan disalahpahami perihal pemotongan gaji yang dipotong oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ). zakat merupakan kewajiban mutlak bagi setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat. Saya mendorong seluruh ASN di Kankemenag Lambar untuk disiplin menunaikan zakat penghasilan, mengingat peran penting dana tersebut dalam membantu sesama serta mengentaskan kemiskinan," ujarnya.
âTerkait teknis penghitungan, ia menjelaskan bahwa zakat profesi harus dihitung dari total seluruh pendapatan yang diterima selama satu tahun. M. Surur menginstruksikan agar potongan sebesar 2,5% diambil dari patokan pendapatan tertinggi guna memastikan kewajiban tertunaikan secara sempurna dan menyeluruh.
âSelain zakat yang bersifat wajib, Kankemenag juga menghimbau para pegawai untuk memperbanyak infak. Namun, Miftahus memberikan catatan bahwa infak ini bersifat sukarela dan dilakukan tanpa unsur paksaan. Ia mengajak para ASN untuk senantiasa mensyukuri rezeki yang ada dengan cara berbagi, karena kemanfaatannya akan sangat dirasakan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan.
âSebagai bentuk legalitas, para ASN diminta untuk mengisi surat pernyataan kesanggupan. M. Surur menjelaskan bahwa surat tersebut berfungsi sebagai pengabsahan secara administratif agar pengelolaan zakat di lingkungan internal Kemenag Lampung Barat menjadi lebih teratur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai regulasi yang berlaku.
âMelalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran berzakat para ASN semakin meningkat sehingga keberadaan Kemenag tidak hanya dirasakan secara birokrasi, tetapi juga melalui aksi sosial nyata. Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama dari seluruh jajaran untuk mendukung program optimalisasi zakat dan infak demi keberkahan penghasilan dan kesejahteraan umat. (Boy)
