Pesawaran, Kemenag (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menggelar Supervisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Triwulan II Tahun 2026 bagi tujuh Kantor Urusan Agama (KUA) Zona II. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Pahawang Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, pada Selasa, 14 Juli 2026.
Supervisi dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Bimas Islam, Helmi, dan diikuti oleh para Kepala KUA beserta staf KUA dari tujuh kecamatan yang tergabung dalam Zona I, yaitu KUA Gedong Tataan, KUA Kedondong, KUA Way Khilau, KUA Way Lima, KUA Negeri Katon, KUA Padang Cermin, dan KUA Tegineneng.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan PNBP pada setiap KUA berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjadi sarana evaluasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan administrasi serta pelayanan kepada masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, Farid Wajedi, memberikan pembinaan kepada seluruh Kepala KUA dan staf KUA yang hadir. Dalam arahannya, Farid menegaskan pentingnya pengelolaan PNBP yang profesional, akuntabel, dan transparan sebagai bentuk tanggung jawab aparatur sipil negara dalam memberikan pelayanan publik.
"PNBP bukan hanya berkaitan dengan administrasi keuangan, tetapi juga mencerminkan integritas dan akuntabilitas institusi. Karena itu, seluruh jajaran KUA harus memahami regulasi yang berlaku serta menjalankannya secara tertib, transparan, dan penuh tanggung jawab," tegas Farid.
Selain penguatan tata kelola administrasi, Farid juga mengingatkan pentingnya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, KUA merupakan wajah terdepan Kementerian Agama di tingkat kecamatan sehingga setiap pelayanan yang diberikan harus mengedepankan profesionalisme, keramahan, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.
"Kepala KUA dan seluruh staf harus terus meningkatkan kompetensi, memperkuat kerja sama tim, serta membangun budaya pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel. Jadikan KUA sebagai tempat pelayanan yang memberikan kenyamanan dan kepercayaan bagi masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam, Helmi, menjelaskan bahwa supervisi dilaksanakan sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan PNBP di lingkungan KUA. Melalui kegiatan ini diharapkan berbagai kendala yang dihadapi di lapangan dapat diidentifikasi dan dicarikan solusi bersama sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih optimal.
Helmi menambahkan bahwa supervisi tidak hanya berfokus pada aspek administrasi, tetapi juga menjadi ruang diskusi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan layanan Bimas Islam di seluruh KUA. (bagus)