Search

Tak Hanya Akad, Penghulu Muhlasin Ingatkan Pentingnya Kelengkapan Administrasi Pernikahan

tak-hanya-akad-penghulu-muhlasin-ingatkan-pentingnya-kelengkapan-administrasi-pernikahan
Fotografer: Humas Kanwil

Way Kanan, KUA Pakuan Ratu (Humas) - - Dalam upaya memastikan setiap pernikahan tercatat secara sah dan memiliki kekuatan hukum, Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Pakuan Ratu, Muhlasin, mengingatkan masyarakat akan pentingnya tertib administrasi pernikahan. Edukasi tersebut disampaikan kepada masyarakat yang datang mengurus dokumen pernikahan di KUA Pakuan Ratu pada Selasa (31/03/2026).

Menurut Muhlasin, kelengkapan dokumen administrasi menjadi bagian penting dalam proses pencatatan pernikahan. Ia menegaskan bahwa setiap pasangan yang akan melangsungkan akad nikah perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sejak awal agar proses pelayanan di KUA dapat berjalan dengan lancar.

“Administrasi pernikahan bukan sekadar formalitas. Dokumen yang lengkap menjadi dasar legalitas pernikahan yang sah secara agama sekaligus tercatat secara resmi oleh negara,” ujar Muhlasin.

Ia menjelaskan bahwa masih ditemukan sebagian masyarakat yang belum memahami secara menyeluruh mengenai dokumen yang harus dipersiapkan, seperti surat pengantar nikah dari desa, persetujuan kedua mempelai, hingga kelengkapan identitas diri. Oleh karena itu, KUA Pakuan Ratu terus berupaya memberikan pendampingan dan penjelasan kepada masyarakat agar proses pendaftaran nikah tidak mengalami kendala.

Muhlasin juga menegaskan bahwa pihak KUA siap memberikan pelayanan dan bimbingan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi terkait prosedur pernikahan. Dengan pemahaman yang baik mengenai administrasi pernikahan, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan segala persyaratan dengan tertib sebelum pelaksanaan akad nikah.

Melalui edukasi ini, KUA Pakuan Ratu berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan pernikahan semakin meningkat. Dengan administrasi yang lengkap dan proses yang sesuai ketentuan, pernikahan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga memiliki kepastian hukum yang memberikan perlindungan bagi pasangan serta keluarga di masa mendatang. (Humas)

Penulis  :  
Aris/Dhany
Editor    :  Anggithya


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil