Way Kanan, KUA Pakuan Ratu (Humas) - - Dalam upaya memastikan setiap pernikahan tercatat secara sah dan memiliki kekuatan hukum, Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Pakuan Ratu, Muhlasin, mengingatkan masyarakat akan pentingnya tertib administrasi pernikahan. Edukasi tersebut disampaikan kepada masyarakat yang datang mengurus dokumen pernikahan di KUA Pakuan Ratu pada Selasa (31/03/2026).
Menurut Muhlasin, kelengkapan dokumen
administrasi menjadi bagian penting dalam proses pencatatan pernikahan. Ia
menegaskan bahwa setiap pasangan yang akan melangsungkan akad nikah perlu
memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sejak awal agar proses pelayanan di
KUA dapat berjalan dengan lancar.
“Administrasi pernikahan bukan sekadar
formalitas. Dokumen yang lengkap menjadi dasar legalitas pernikahan yang sah
secara agama sekaligus tercatat secara resmi oleh negara,” ujar Muhlasin.
Ia menjelaskan bahwa masih ditemukan sebagian
masyarakat yang belum memahami secara menyeluruh mengenai dokumen yang harus
dipersiapkan, seperti surat pengantar nikah dari desa, persetujuan kedua
mempelai, hingga kelengkapan identitas diri. Oleh karena itu, KUA Pakuan Ratu
terus berupaya memberikan pendampingan dan penjelasan kepada masyarakat agar
proses pendaftaran nikah tidak mengalami kendala.
Muhlasin juga menegaskan bahwa pihak KUA siap
memberikan pelayanan dan bimbingan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi
terkait prosedur pernikahan. Dengan pemahaman yang baik mengenai administrasi
pernikahan, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan segala persyaratan dengan
tertib sebelum pelaksanaan akad nikah.
Melalui edukasi ini, KUA Pakuan Ratu berharap
kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan pernikahan semakin
meningkat. Dengan administrasi yang lengkap dan proses yang sesuai ketentuan,
pernikahan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga memiliki kepastian hukum
yang memberikan perlindungan bagi pasangan serta keluarga di masa mendatang.
(Humas)
Penulis :
Editor : Anggithya
