Lampung Tengah, Kemenag (Humas) — Upaya memperkuat tertib administrasi kemasjidan dan menghadirkan layanan keagamaan yang lebih dekat dengan masyarakat terus digencarkan Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah. Melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kemenag menggelar kegiatan Layanan Tata Administrasi Kemasjidan (LATAHZAN) yang dirangkaikan dengan program Silaturahmi Jumat Melayani Umat di Masjid Al Azhar, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Jumat (6/2/2026).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Kemenag Lampung Tengah yang diwakili Kasi Bimas Islam H. Ahmat Tajudin, S.Pd.I., M.Pd.I., Kepala KUA Terbanggi Besar H. Edwin Syam, M.H.I.,
unsur Forkopimcam, perwakilan Baznas Lampung Tengah H. Iklas Transada, para penyuluh agama Islam, pengurus takmir masjid, pengurus majelis taklim, serta tamu undangan lainnya.
Rangkaian acara diawali dengan pengukuhan Pengurus Mualaf Center Lampung Tengah oleh perwakilan Baznas. Momentum ini menjadi simbol sinergi antara Kementerian Agama dan Baznas dalam memperkuat pembinaan, pendampingan, serta pemberdayaan mualaf di Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam sambutannya, Ketua Takmir Masjid Al Azhar H. Amiludin menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kemenag yang langsung menyentuh kebutuhan administrasi kemasjidan di lapangan. Senada dengan itu, perwakilan Baznas menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam mendukung pelayanan keagamaan yang semakin responsif.
Pada sesi utama, Kasi Bimas Islam H. Ahmat Tajudin memaparkan program LATAHZAN secara komprehensif, mulai dari tujuan, manfaat, hingga ragam layanan administrasi keagamaan yang dapat diakses masyarakat, seperti pendataan masjid dan mushalla, legalitas majelis taklim, TPQ, hingga layanan perwakafan.
Ia menegaskan komitmen Kemenag dalam menghadirkan layanan yang mudah, cepat, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan para pelaku usaha untuk mempersiapkan diri menghadapi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026). Menurutnya, sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas produk sekaligus membangun kepercayaan konsumen.
Sebagai bentuk layanan langsung, pada kesempatan itu turut diserahkan sejumlah dokumen resmi kepada masyarakat, di antaranya sertifikat Majelis Taklim, sertifikat Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), Akta Ikrar Wakaf, serta sertifikat halal kepada pelaku usaha lokal seperti usaha jamu, keripik pisang, jajanan tradisional, serta Smart Bakery unit usaha milik RS YMC.
Melalui kegiatan LATAHZAN ini, Kemenag Lampung Tengah berharap tercipta tata kelola administrasi keagamaan yang semakin tertib, profesional, dan berdampak nyata dalam peningkatan kualitas pelayanan umat di tengah masyarakat. (Ria/Mela Basyar)