Way Kanan, KUA Negeri Besar (Humas) - - Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Negeri Besar melaksanakan praktik akad nikah kepada calon pengantin sebagai bagian dari pelayanan dan pendampingan sebelum pelaksanaan akad nikah berlangsung, Kamis (21/05/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan guna membantu calon pengantin memahami tata cara prosesi akad nikah, mulai dari pengucapan ijab kabul, posisi wali dan saksi, hingga tahapan pelaksanaan akad sesuai ketentuan syariat dan administrasi pernikahan.
Dalam pelaksanaannya, penghulu KUA Negeri Besar memberikan arahan serta pendampingan kepada calon pengantin agar lebih siap dan memahami jalannya prosesi akad nikah secara baik dan tertib.
Penghulu KUA Negeri Besar, Imam Nurcahyo, menyampaikan bahwa praktik akad nikah menjadi bagian dari pelayanan KUA dalam memberikan pemahaman kepada calon pengantin sebelum akad dilaksanakan.
"Melalui praktik akad nikah ini, calon pengantin diharapkan lebih siap, memahami tata cara akad, dan dapat menjalani prosesi pernikahan dengan lancar serta khidmat," ujarnya.
Selain sebagai bentuk pendampingan, praktik akad nikah juga menjadi bagian dari upaya KUA Negeri Besar dalam menghadirkan pelayanan yang tidak hanya berfokus pada administrasi, tetapi juga pembinaan dan penguatan pemahaman kepada masyarakat.
Melalui pelayanan tersebut, KUA Negeri Besar terus berupaya menghadirkan layanan pernikahan yang tertib, responsif, dan memberikan manfaat nyata bagi calon pengantin. (Tomy/Asep)