Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Taukil Wali di KUA Kasui Wujudkan Kelancaran Prosesi Akad Nikah

Rabu, 10 September 2025 Humas Way Kanan
Taukil Wali di KUA Kasui Wujudkan Kelancaran Prosesi Akad Nikah
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

Way Kanan, KUA Kasui (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kasui kembali melaksanakan prosesi taukil wali atau pelimpahan kuasa wali nikah, Rabu (10/09). Prosesi tersebut berlangsung khidmat di hadapan Kepala KUA Kasui serta disaksikan oleh para penyuluh agama Islam.

Taukil wali merupakan salah satu bentuk solusi dalam pelaksanaan akad nikah ketika wali nasab tidak dapat hadir secara langsung. Dalam kesempatan ini, pihak keluarga calon mempelai menyerahkan kuasa perwalian kepada Kepala KUA Kasui untuk menikahkan pasangan pengantin.

Kepala KUA Kasui, Nurhasan Efffendi menyampaikan bahwa taukil wali menjadi bagian penting dalam memastikan kelancaran akad nikah. "Pelimpahan kuasa wali ini merupakan jalan tengah yang dibenarkan syariat, sehingga prosesi akad nikah dapat berjalan sesuai ketentuan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Dengan adanya mekanisme taukil wali, KUA Kasui berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam menjaga kelancaran dan keabsahan setiap pernikahan.

"Kami memberikan pelayanan terbaik, jangan sampai peristiwa yang sudah tercatat cacat administratif," pungkasnya

(Imama/Oksi/Dhany)

Editor : Fadilah