Way Kanan, KUA Kasui (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kasui kembali melaksanakan prosesi taukil wali atau pelimpahan kuasa wali nikah, Rabu (10/09). Prosesi tersebut berlangsung khidmat di hadapan Kepala KUA Kasui serta disaksikan oleh para penyuluh agama Islam.
Taukil wali merupakan salah satu bentuk solusi dalam
pelaksanaan akad nikah ketika wali nasab tidak dapat hadir secara langsung.
Dalam kesempatan ini, pihak keluarga calon mempelai menyerahkan kuasa perwalian
kepada Kepala KUA Kasui untuk menikahkan pasangan pengantin.
Kepala KUA Kasui, Nurhasan Efffendi menyampaikan bahwa
taukil wali menjadi bagian penting dalam memastikan kelancaran akad nikah.
"Pelimpahan kuasa wali ini merupakan jalan tengah yang dibenarkan syariat,
sehingga prosesi akad nikah dapat berjalan sesuai ketentuan hukum Islam dan
peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Dengan adanya mekanisme taukil wali, KUA Kasui berkomitmen
untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam
menjaga kelancaran dan keabsahan setiap pernikahan.
"Kami memberikan pelayanan terbaik, jangan sampai peristiwa yang sudah tercatat cacat administratif," pungkasnya
(Imama/Oksi/Dhany)
Editor : Fadilah
