Way Kanan, KUA Negara Batin (Humas) -- Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan memastikan keabsahan pernikahan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Negara Batin memprioritaskan ketelitian dalam pemeriksaan dokumen calon pengantin, Senin, 4 Agustus 2025.
Pemeriksaan
dilakukan secara menyeluruh oleh penghulu KUA untuk memastikan seluruh
persyaratan administratif telah terpenuhi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan agar setiap akad nikah
berjalan sah baik secara agama maupun negara.
“Pemeriksaan dokumen
ini sangat penting untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari,
sekaligus menjamin bahwa pernikahan yang dilangsungkan sah secara agama dan
negara,” ujar Filial Sa’adillah, saat ditemui di sela-sela pelayanan.
Dokumen yang wajib
diperiksa meliputi fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, surat
rekomendasi nikah (jika di luar domisili), surat izin orang tua (bagi yang
belum cukup umur), serta akta cerai atau surat kematian (bagi janda/duda).
KUA Negara Batin
juga menekankan bahwa pemeriksaan ini tidak hanya bersifat administratif,
tetapi juga sebagai bagian dari pembinaan agar calon pengantin lebih siap
secara mental dan memahami pentingnya pernikahan yang sah dan tercatat.
“Tidak hanya memeriksa kelengkapan berkas, kami juga memberikan penjelasan dan arahan agar calon pengantin memahami pentingnya pernikahan yang sah dan tercatat,” pungkas Filial.(Nining/Bukhori/Dhany)
