Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

KUA

Terima Konsultasi Nikah, Kepala KUA Gunung Labuhan Tegaskan Pentingnya Penyelesaian Masa Iddah

Selasa, 03 Februari 2026 Humas Way Kanan
Terima Konsultasi Nikah, Kepala KUA Gunung Labuhan Tegaskan Pentingnya Penyelesaian Masa Iddah
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

Way Kanan, KUA Gunung Labuhan (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Gunung Labuhan menerima kunjungan konsultasi pernikahan dari warga Kampung Tiuh Balak II, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan, Lampung. Senin, 02 Februari 2026.

Hasim (50 tahun) bersama calon pasangannya, seorang janda yang suami terdahulunya baru meninggal dunia. Poin utama konsultasi berkisar pada status calon mempelai wanita yang disebutkan belum melewati masa iddah, yaitu masa tunggu bagi seorang wanita setelah ditinggal mati suami atau setelah perceraian, sebagaimana diatur dalam hukum Islam.

Kepala KUA Gunung Labuhan, Ardores memberikan penjelasan mendetail dan lengkap mengenai ketentuan masa iddah, konsekuensi hukum, serta hikmah di balik pensyariatan masa tunggu tersebut. Ia menekankan pentingnya kesabaran dan kepatuhan terhadap ketentuan agama untuk menjaga kemaslahatan dan keabsahan pernikahan yang akan dilaksanakan.

“Kami sangat menghargai inisiatif Bapak Hasim dan calon pasangannya yang telah datang untuk berkonsultasi terlebih dahulu. Hal ini menunjukkan kesadaran hukum dan keinginan untuk melaksanakan pernikahan sesuai syariat,” ujar Ardores di ruang kerjanya, Senin, (02/1)siangsiang seraya berpesan agar menunggu hingga masa iddah benar-benar selesai. KUA siap memfasilitasi dan membimbing proses pernikahan yang sah dan diridhai Allah SWT setelah semua syarat terpenuhi.

Kepala KUA juga mengimbau masyarakat yang memiliki rencana pernikahan dengan kondisi serupa atau memiliki kerumitan lain dalam administrasi dan hukum perkawinan untuk terlebih dahulu melakukan konsultasi. Langkah ini dinilai mampu mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan memastikan pernikahan dibangun di atas dasar yang kuat dan jelas.

Kunjungan konsultasi ini berlangsung sekitar satu jam dan ditutup dengan pemahaman yang lebih baik dari kedua calon mempelai mengenai langkah-langkah yang harus mereka tempuh sebelum dapat melanjutkan rencana pernikahan mereka. (Humas)


Penulis  :  Yanto/Asep

Editor   :  Anggithya