Way Kanan, KUA Gunung Labuhan (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Gunung Labuhan menerima kunjungan konsultasi pernikahan dari warga Kampung Tiuh Balak II, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan, Lampung. Senin, 02 Februari 2026.
Hasim (50 tahun) bersama calon pasangannya,
seorang janda yang suami terdahulunya baru meninggal dunia. Poin utama
konsultasi berkisar pada status calon mempelai wanita yang disebutkan belum
melewati masa iddah, yaitu masa tunggu bagi seorang wanita setelah ditinggal
mati suami atau setelah perceraian, sebagaimana diatur dalam hukum Islam.
Kepala KUA Gunung Labuhan, Ardores memberikan
penjelasan mendetail dan lengkap mengenai ketentuan masa iddah, konsekuensi
hukum, serta hikmah di balik pensyariatan masa tunggu tersebut. Ia menekankan
pentingnya kesabaran dan kepatuhan terhadap ketentuan agama untuk menjaga
kemaslahatan dan keabsahan pernikahan yang akan dilaksanakan.
“Kami sangat menghargai inisiatif Bapak Hasim
dan calon pasangannya yang telah datang untuk berkonsultasi terlebih dahulu.
Hal ini menunjukkan kesadaran hukum dan keinginan untuk melaksanakan pernikahan
sesuai syariat,” ujar Ardores di ruang kerjanya, Senin, (02/1)siangsiang seraya
berpesan agar menunggu hingga masa iddah benar-benar selesai. KUA siap
memfasilitasi dan membimbing proses pernikahan yang sah dan diridhai Allah SWT
setelah semua syarat terpenuhi.
Kepala KUA juga mengimbau masyarakat yang
memiliki rencana pernikahan dengan kondisi serupa atau memiliki kerumitan lain
dalam administrasi dan hukum perkawinan untuk terlebih dahulu melakukan
konsultasi. Langkah ini dinilai mampu mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan
memastikan pernikahan dibangun di atas dasar yang kuat dan jelas.
Kunjungan konsultasi ini berlangsung sekitar satu jam dan ditutup dengan pemahaman yang lebih baik dari kedua calon mempelai mengenai langkah-langkah yang harus mereka tempuh sebelum dapat melanjutkan rencana pernikahan mereka. (Humas)
Penulis : Yanto/Asep
Editor : Anggithya