Way Kanan, KUA Negara Batin (Humas) - - Menjelang pelaksanaan akad nikah, pemeriksaan berkas calon pengantin (catin) menjadi tahapan penting yang tidak dapat diabaikan. Kantor Urusan Agama (KUA) Negara Batin memastikan proses tersebut dilakukan secara langsung dan cermat oleh penghulu guna menjamin kelengkapan serta keabsahan administrasi pernikahan.
Pada Rabu (04/02/2026), Penghulu KUA Negara
Batin, M. Lutfi Azis, melaksanakan pemeriksaan administrasi nikah terhadap
berkas para calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah. Pemeriksaan
meliputi pencocokan identitas calon pengantin, data wali nikah, saksi, serta
dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan dilakukan secara teliti untuk
meminimalisir potensi kesalahan administrasi yang dapat berdampak pada
pencatatan pernikahan. Selain memastikan kelengkapan dokumen, penghulu juga
memberikan penjelasan kepada calon pengantin terkait tahapan lanjutan menuju
pelaksanaan akad nikah.
Kepala KUA Negara Batin, M. Ali Ma’sum,
menegaskan bahwa pemeriksaan berkas merupakan bagian dari komitmen KUA dalam
menghadirkan layanan pernikahan yang profesional, tertib, dan akuntabel.
Menurutnya, ketertiban administrasi menjadi fondasi penting bagi terwujudnya
pernikahan yang sah secara agama dan negara.
“Dengan pemeriksaan berkas yang dilakukan
secara langsung dan teliti, kami ingin memastikan seluruh proses pernikahan
berjalan sesuai aturan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar
M. Ali Ma’sum.
Pelayanan pemeriksaan berkas di KUA Negara
Batin dilaksanakan dengan pendekatan humanis dan informatif. Calon pengantin
diberikan ruang untuk berkonsultasi serta memperoleh penjelasan yang jelas
mengenai persyaratan dan proses pernikahan.
Melalui tahapan ini, KUA Negara Batin terus berupaya meningkatkan kualitas layanan nikah yang tertib, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik, sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat.(Humas)
Penulis : Wanda/Dhany
Editor : Anggithya
