Search

Tertib Administrasi NR, Penghulu KUA Negara Batin Periksa Langsung Berkas Calon Pengantin

tertib-administrasi-nr-penghulu-kua-negara-batin-periksa-langsung-berkas-calon-pengantin
Fotografer: Humas Kanwil

Way Kanan, KUA Negara Batin (Humas) - - Menjelang pelaksanaan akad nikah, pemeriksaan berkas calon pengantin (catin) menjadi tahapan penting yang tidak dapat diabaikan. Kantor Urusan Agama (KUA) Negara Batin memastikan proses tersebut dilakukan secara langsung dan cermat oleh penghulu guna menjamin kelengkapan serta keabsahan administrasi pernikahan.

Pada Rabu (04/02/2026), Penghulu KUA Negara Batin, M. Lutfi Azis, melaksanakan pemeriksaan administrasi nikah terhadap berkas para calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah. Pemeriksaan meliputi pencocokan identitas calon pengantin, data wali nikah, saksi, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan dilakukan secara teliti untuk meminimalisir potensi kesalahan administrasi yang dapat berdampak pada pencatatan pernikahan. Selain memastikan kelengkapan dokumen, penghulu juga memberikan penjelasan kepada calon pengantin terkait tahapan lanjutan menuju pelaksanaan akad nikah.

Kepala KUA Negara Batin, M. Ali Ma’sum, menegaskan bahwa pemeriksaan berkas merupakan bagian dari komitmen KUA dalam menghadirkan layanan pernikahan yang profesional, tertib, dan akuntabel. Menurutnya, ketertiban administrasi menjadi fondasi penting bagi terwujudnya pernikahan yang sah secara agama dan negara.

“Dengan pemeriksaan berkas yang dilakukan secara langsung dan teliti, kami ingin memastikan seluruh proses pernikahan berjalan sesuai aturan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar M. Ali Ma’sum.

Pelayanan pemeriksaan berkas di KUA Negara Batin dilaksanakan dengan pendekatan humanis dan informatif. Calon pengantin diberikan ruang untuk berkonsultasi serta memperoleh penjelasan yang jelas mengenai persyaratan dan proses pernikahan.

Melalui tahapan ini, KUA Negara Batin terus berupaya meningkatkan kualitas layanan nikah yang tertib, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik, sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat.(Humas)


Penulis  :  Wanda/Dhany

Editor  :  Anggithya


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil