Way Kanan, KUA Negeri Besar (Humas) - - Dalam rangka menjaga tertib administrasi dan memastikan keabsahan pelaksanaan akad nikah, Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Negeri Besar melaksanakan kegiatan pemeriksaan serta verifikasi data calon pengantin sebelum prosesi akad berlangsung, Senin (20/10/2025).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari
pelayanan prima KUA terhadap masyarakat, khususnya dalam menjamin keabsahan dan
keabsikan administrasi pernikahan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Penghulu KUA Kecamatan Negeri Besar, Rakhmat
Yenson, menegaskan bahwa proses verifikasi dokumen merupakan langkah penting
untuk memastikan setiap pasangan calon pengantin telah memenuhi syarat sah dan
administratif pernikahan, baik dari sisi hukum agama maupun negara.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap akad
nikah yang dilaksanakan di KUA Negeri Besar berlangsung sah secara agama dan
tercatat secara resmi dalam administrasi negara. Karena tertib administrasi
merupakan bagian dari menjaga kesucian akad itu sendiri,” ujar Rakhmat Yenson.
Dalam kegiatan tersebut, penghulu melakukan
pengecekan terhadap dokumen penting seperti surat pengantar nikah (N1–N4),
fotokopi identitas diri, surat rekomendasi nikah bagi calon pengantin luar
daerah, serta hasil bimbingan pranikah (Bimwin). Semua berkas diperiksa secara
teliti agar tidak terjadi kesalahan atau kekeliruan data pada saat pencatatan
nikah.
Selain itu, penghulu juga memberikan edukasi
singkat kepada calon pengantin tentang pentingnya kejujuran dalam pengisian data
serta ketertiban dalam menyiapkan berkas pernikahan, sehingga proses akad dapat
berjalan lancar, sah, dan bermartabat.
Dengan langkah tertib administrasi ini, KUA Kecamatan Negeri Besar berharap dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta menjadi garda terdepan dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah yang diawali dengan niat suci dan proses yang benar. (Tomy/Afril/Asep)
Editor : Fadilah