Search

Tertib dan Profesional, KUA Pakuan Ratu Layani Permohonan Rekomendasi Nikah

tertib-dan-profesional-kua-pakuan-ratu-layani-permohonan-rekomendasi-nikah
Fotografer: Humas Kanwil

Way Kanan, KUA Pakuan Ratu (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Pakuan Ratu terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya pada layanan administrasi pernikahan. Pada Kamis (29/01/2026), KUA Pakuan Ratu memfasilitasi layanan rekomendasi nikah bagi warga Kampung Karang Agung sebagai bentuk pelayanan yang tertib, profesional, dan sesuai regulasi.

Layanan tersebut diberikan kepada Ahmat Sabarullah, warga Kampung Karang Agung, yang mengajukan permohonan rekomendasi nikah secara langsung di Kantor KUA Pakuan Ratu. Proses pelayanan berlangsung dengan mengedepankan prinsip humanis, efisien, dan akuntabel, sehingga seluruh tahapan administrasi dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.

Pegawai KUA Pakuan Ratu, Samlani, yang menangani layanan tersebut, menyampaikan bahwa rekomendasi nikah memiliki peran penting dalam memastikan keabsahan serta ketertiban administrasi pernikahan. Menurutnya, setiap permohonan harus dilayani secara cermat dan transparan agar hak masyarakat terpenuhi.

“Setiap permohonan kami layani dengan penuh ketelitian dan keterbukaan, agar proses pernikahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Samlani.

Ia menambahkan bahwa kualitas pelayanan tidak hanya diukur dari kecepatan, tetapi juga dari kejelasan informasi yang diberikan kepada masyarakat. “Kami berupaya memberikan penjelasan yang mudah dipahami, sehingga masyarakat merasa tenang dan yakin dalam mengurus dokumen pernikahan,” tambahnya.

Sementara itu, Ahmat Sabarullah mengapresiasi pelayanan yang diterimanya di KUA Pakuan Ratu. Ia menilai proses pengurusan rekomendasi nikah berjalan lancar, jelas, dan tidak berbelit-belit.

“Alhamdulillah, pelayanannya ramah dan penjelasannya jelas. Kami sebagai masyarakat merasa sangat terbantu,” ungkapnya.

Melalui pelayanan ini, KUA Pakuan Ratu berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan publik serta mendukung terwujudnya pernikahan yang sah secara agama dan tercatat secara negara, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik di lingkungan Kementerian Agama. (Humas)

Penulis  :  Aris/Bukhori/Dhany

Editor    :  Anggithya


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil