Pesawaran (Humas) – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, Paiman, S.Ag., MM., bersama Penyelenggara Zakat dan Wakaf Saiful Anwar, M.H., beserta tim hisab dan rukyat melakukan pengukuran arah kiblat Masjid At- Taqwa Desa Cidadi Barat Kecamatan Gedongtataan dan Mushola Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran, Selasa, 21 Mei 2024.
Disaksikan Kasubbag Kepegawaian Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran, Sekretaris
Desa Cidadi, Kepala Dusun Cidadi Barat serta tokoh agama, pengukuran arah kiblat
menggunakan GPS, kompas, busur dan teodolit menurut Paiman setelah dilakukan
pengukuran dan perhitungan titik koordinat sebagai acuan dalam penetapan arah kiblat.
“Masjid atau mushola yang mau diukur arah kiblatnya oleh tim hisab rukyat, dapat mengajukan permohonan pengukuran arah kiblat kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran. surat permohonan ini dapat diserahkan langsung ataupun dapat melalui PTSP online.” Terang Paiman.
“Setelah mendapatkan permohonan, tim hisab rukyat akan melakukan pengukuran arah kiblat dan menerbitkan sertifikat pengukuran arah kiblat. Pelayanan pengukuran arah kiblat ini hingga dikeluarkannya sertifikat tidak dikenakan biaya.” Tambahnya.
Sementara Saiful menambahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi
harta benda wakaf, tanah wakaf masjid dapat disertifikatkan. Sertifikat tanah
wakaf dibutuhkan untuk menjaga aset wakaf. (Humas)