Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Tim Irjen Kemenag Pantau dan Evaluasi Implementasi Manajemen Resiko Berbasis KMA Nomor 580 Tahun 2019 di Pesawaran

Kamis, 18 April 2024 Humas Pesawaran
Tim Irjen Kemenag Pantau dan Evaluasi Implementasi Manajemen Resiko Berbasis KMA Nomor 580 Tahun 2019 di Pesawaran
Humas Pesawaran
Humas Pesawaran

Pesawaran (Humas) - Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI melaksanakan pemantauan dan evaluasi implementasi manajemen resiko berbasis KMA Nomor 580 Tahun 2019 di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, Rabu, 17 April 2024.

Mewakili Kepala Kantor, Kepala Subbagian Tata Usaha, Dr. H. Sukron, M.Pd., bersama Kasi Pendidikan Madrasah, H. Khuzil Afwa Kahuripan, SH., M.H.I., mendampingi tim Irjen yang terdiri dari Dani Ariansyah selaku ketua tim, serta anggota tim yakni Bella Diniyah Putri dan Pradikto Yudihutomo, memonitoring tugas dan fungsi satgas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Kementerian Agama di MAN Pesawaran dan MTsN 1 Pesawaran.

Sukron menyampaikan bahwa inti dari pelaksanaan SPIP sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP dan PMA Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Kementerian Agama yakni untuk pembangunan lingkungan pengendalian dan penilaian resiko. Pimpinan satker diharapkan dapat mendeteksi sedini mungkin kejadian yang dapat menghambat pencapaian sasaran organisasi.

Senada dengan Kasubbag, Khuzil berharap dengan jumlah 211 madrasah se-Kabupaten Pesawaran yang didalamnya terdapat 5 madrasah negeri, untuk dapat membentuk satgas SPIP di satker masing-masing dengan memedomani KMA Nomor 580 tahun 2019.

Ketua tim Irjen, Dani, dalam arahannya mengatakan manajemen resiko berdasarkan KMA 580 Tahun 2019 dengan membentuk satgas SPIP di satker madrasah dan yang menjadi pembina satgas Kepala Madrasah, ketua satgas Kaur TU dengan anggota para Waka di madrasah. Dengan tupoksi yang dijelaskan di KMA tersebut.

“Bentuklah satgas SPIP dalam setiap satker yang menangani manajemen resiko dengan 5 unsur yang perlu dibangun jika ingin satkernya terkendali. 5 unsur diantaranya, lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. 5 unsur ini nantinya akan menjadi objek penilaian. Penerapan unsur SPIP tersebut harus dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan instansi pemerintah.” Terangnya.

“Setelah dibentuknya satgas, tim dapat mengisi Sistem Informasi Manajemen Pengendalian Intern (SIMPI) dan bisa berkonsultasi dengan tim biro ortala ataupun tim irjen. Harapannya dengan manajemen resiko bukan hanya sekedar dokumen, bukan hanya memenuhi evidence tapi benar benar diterapkan di satker sehingga implikasi dan manfaat dapat dirasakan.” Tutupnya. (Humas)