Bandar Lampung, Kemenag (Humas) --- Dalam rangka implementasi kewajiban sertifikasi halal, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, Makmur, bersama Ketua Satgas Halal Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Marwansyah, serta Ketua Satgas Halal Kemenag Kota Bandar Lampung, Kasimun, melakukan kunjungan pengawasan di tiga lokasi, Jumat (18/10/2024). Tim Satgas Pengawas Produk Halal (PPPH) dari Kanwil Kemenag Provinsi Lampung dan Kemenag Kota Bandar Lampung turut serta dalam kegiatan ini.
Kunjungan pertama dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) Way Laga, Kecamatan
Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Setelah itu, pengawasan dilanjutkan ke
supermarket Chandra di Jalan Hayam Wuruk, Kebon Jeruk, Tanjung Karang Timur.
Pengawasan juga mencakup berbagai restoran, rumah makan, serta produk makanan
dan minuman dalam kemasan di pasar modern dan tradisional. Objek pengawasan
diutamakan pada usaha menengah dan besar, termasuk RPH/RPU milik pemerintah
daerah maupun swasta.
Ketua Satgas Halal Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Marwansyah, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya sinergi dan kolaborasi dalam penerapan kewajiban sertifikasi halal, sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 39 Tahun 2021. "Pengawasan ini dilakukan serentak di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, dengan tujuan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar memahami dan menjalankan prosedur sertifikasi halal," jelas Marwansyah.
Dia juga menegaskan bahwa pelaku usaha menengah dan besar, termasuk
restoran serta RPH/RPU, wajib memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2024.
Bagi pelaku UMKM, terdapat perpanjangan masa sertifikasi hingga 17 Oktober
2026, namun barang yang belum bersertifikasi tetap diizinkan beredar selama
proses kepengurusan berlangsung.
Marwansyah menambahkan bahwa jika produk makanan dan minuman, bahan baku, serta jasa penyembelihan tidak bersertifikat halal per 18 Oktober 2024, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif. Ia berharap semua pelaku usaha, terutama yang bergerak di sektor menengah dan besar, segera menyelesaikan proses sertifikasi halal agar konsumen, khususnya untuk konsumen muslim di Provinsi Lampung dapat dengan mudah mendapatkan produk yang terjamin kehalalannya. pungkas Marwansyah. (Mushollin)
Editor : Fadilah