Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Tim SDM Bersama Tim Keuangan Kantor Kemenag Pesawaran Laksanakan Rapat Persiapan Rekonsiliasi Basis Data Pegawai

Senin, 05 Mei 2025 Humas Pesawaran
Tim SDM Bersama Tim Keuangan Kantor Kemenag Pesawaran Laksanakan Rapat Persiapan Rekonsiliasi Basis Data Pegawai
Humas Pesawaran
Humas Pesawaran

Pesawaran, Kemenag (Humas) – Dalam rangka mempercepat proses interkoneksi basis data pegawai antara Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) dan Aplikasi Gaji Web (AGW), Tim SDM dan Tim Keuangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran melaksanakan rapat persiapan rekonsiliasi basis data pegawai di aula legundi kantor setempat pada hari senin, 5 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI tertanggal 2 Mei 2025 mengenai rekonsiliasi data SIMPEG dan AGW.

Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi di antara seluruh pihak terkait mengenai pentingnya keterhubungan basis data pegawai dalam mendukung efektivitas administrasi kepegawaian dan penggajian. Selain itu, rapat juga membahas langkah-langkah strategis yang perlu ditempuh guna mempercepat proses integrasi antara kedua aplikasi yang saat ini berjalan secara paralel namun belum sepenuhnya terhubung.

Dalam rapat tersebut, Tim Keuangan turut memaparkan data yang akan dihubungkan dalam proses integrasi. Terdapat 12 komponen utama yang menjadi fokus interkoneksi, antara lain Nomor Induk Pegawai, Nama, Golongan/Pangkat, Jabatan, Jenjang Jabatan, Masa Kerja, Kelas Jabatan, Satuan Kerja, Status Perkawinan, Jumlah Anak yang Ditanggung, serta kesesuaian status keaktifan pegawai di antara kedua aplikasi.

Interkoneksi basis data ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama untuk menjadikan SIMPEG sebagai sumber data tunggal dalam pembayaran gaji pegawai. Penguatan sistem ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan efisiensi administrasi kepegawaian di lingkungan Kemenag, sekaligus meminimalisir terjadinya ketidaksesuaian data antara unit kerja dan pusat.

Sebagai bentuk dukungan terhadap program ini, setiap satuan kerja Kementerian Agama telah menetapkan Pengelola Basis Data Kepegawaian sesuai Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 21 Tahun 2025. Penunjukan ini diharapkan dapat mempercepat proses integrasi sistem, sehingga tujuan dari reformasi birokrasi berbasis data yang akurat dan terintegrasi dapat segera terwujud. (Bagus/Sinta/Irfan)


Editor : Fadilah