Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Tindak Lanjut MoU RBKS dan Dukcapil Pesisir Barat: Kemudahan Pencatatan Pernikahan Umat Hindu Berhasil Direalisasikan

Jumat, 27 Juni 2025 Humas Pesisir Barat
Tindak Lanjut MoU RBKS dan Dukcapil Pesisir Barat: Kemudahan Pencatatan Pernikahan Umat Hindu Berhasil Direalisasikan
Humas Pesisir Barat
Humas Pesisir Barat

PESISIR BARAT (Humas) - Rumah Bina Keluarga Sukina (RBKS) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pesisir Barat berhasil menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) mengenai integrasi administrasi perkawinan umat Hindu yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari Rabu, 25 Juni 2025 lalu. Tindak lanjut MoU tersebut diwujudkan dalam bentuk pemberian secara langsung dokumen-dokumen kependudukan pada umat Hindu yang baru saja menikah pada hari Kamis, 26 Juni 2025 malam bertempat di lokasi upacara pernikahan yang dilangsungkan di Pekon Marang, Kabupaten Pesisir Barat.

Upacara pernikahan dan pemberian dokumen dihadiri langsung oleh Ketua RBKS I Gede Yogi Fernando, Penyelenggara Hindu Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat I Gede Sudanta, serta perwakilan dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Pesisir Barat dan Dinas Dukcapil Kabupaten Pesisir Barat.

Setelah prosesi pengesahan pernikahan dan pengucapan sumpah janji, pengantin langsung menerima Akta Perkawinan, Kartu Tanda Penduduk (KTP-el), dan Kartu Keluarga (KK) baru yang diserahkan langsung oleh perwakilan Dinas Dukcapil Kabupaten Pesisir Barat. Adapun mempelai laki-laki berasal dari Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan dan mempelai perempuan berasal dari Kabupaten Way Kanan.  Keberhasilan ini menjadi bukti nyata implementasi MoU dalam memberikan kemudahan administrasi perkawinan bagi umat Hindu.

Keberhasilan acara pengesahan pernikahan ini disambut antusias. I Gede Yogi Fernando selaku ketua RBKS menyampaikan apresiasi dan ungkapan terima kasih atas komitmen semua pihak dalam mewujudkan pelayanan yang efisien dan bermakna bagi umat Hindu. Ia juga berharap kemudahan-kemudahan ini bermanfaat bagi semua pihak dan menciptakan tertib administrasi yang baik. Senada dengan I Gede Yogi, I Gede Sudanta selaku Penyelenggara Hindu Kemenag Pesisir Barat juga mengungkapkan apresiasinya. “MoU ini telah membuktikan bahwa semua pihak dapat berkolaborasi menciptakan pelayanan yang efektif dan efisien,” ungkapnya. Dinas Dukcapil Pesisir Barat juga menegaskan bahwa kerjasama ini akan terus dikembangkan untuk memperluas akses layanan administrasi kependudukan bagi semua pihak, terutama Umat Hindu.  

Kerja sama ini memungkinkan integrasi data perkawinan melalui aplikasi Inovasi Sistem Pencatatan Nikah Umat Hindu (Sipandu) dan aplikasi SAIBATIN Dukcapil Pesisir Barat, yang mempermudah pengiriman berkas persyaratan serta mempercepat proses penerbitan dokumen kependudukan. Inisiatif ini juga mendukung pencatatan yang sesuai dengan nilai-nilai budaya dan agama Hindu, sekaligus memastikan kepastian hukum bagi pasangan yang telah menikah.

Dengan tindak lanjut MoU ini, diharapkan pelayanan perkawinan umat Hindu di Pesisir Barat semakin mudah, terjangkau, dan mendukung pembangunan data kependudukan yang terintegrasi. (Richard)