Way Kanan, KUA Pakuan Ratu (Humas) - - Dalam upaya meningkatkan kesiapan lahir dan batin bagi pasangan yang akan menikah, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pakuan Ratu mewajibkan setiap calon pengantin mengikuti Bimbingan Perkawinan (Binwin) sebelum melangsungkan akad nikah pada Rabu, (16/4/2025). Kebijakan ini sejalan dengan program Kementerian Agama RI yang mendorong terciptanya keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Kepala
KUA Pakuan Ratu, Eko Wahyudi, menjelaskan bahwa kewajiban mengikuti Binwin
diberlakukan untuk semua pasangan yang mendaftarkan pernikahannya di wilayah
Pakuan Ratu.
“Langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan dasar bagi calon pengantin. Kami ingin mereka tidak hanya siap secara administratif, tapi juga secara psikologis dan spiritual,” tegasnya.
Kegiatan Binwin dilaksanakan di aula KUA dan diikuti oleh sejumlah pasangan calon pengantin. Para peserta mendapatkan materi dari narasumber yang kompeten, mulai dari penyuluh agama, tenaga kesehatan, hingga praktisi konseling keluarga. Materi yang disampaikan meliputi komunikasi dalam rumah tangga, manajemen konflik, peran suami istri, hingga kesehatan reproduksi.
Sementara itu, Penyuluh Agama Islam KUA Pakuan Ratu, Bukhori, menekankan pentingnya peran agama dalam menjaga keharmonisan keluarga.
“Bimbingan ini bukan hanya teori, tapi bekal nyata agar rumah tangga bisa menghadapi ujian dengan nilai-nilai Islam,” ujarnya.
KUA Pakuan Ratu berharap, dengan adanya kewajiban mengikuti Binwin, angka perceraian dapat ditekan dan tercipta generasi keluarga yang kuat, mandiri, dan berakhlak mulia. (Bukhori)