Way Kanan, KUA Negara Batin (Humas) - - Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik di bidang keagamaan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Negara Batin terus berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan mudah bagi masyarakat. Salah satunya melalui layanan penerbitan surat rekomendasi nikah bagi warga yang akan melangsungkan akad di luar wilayah kecamatan. Selasa, 21/10/2025.
Surat rekomendasi nikah merupakan dokumen penting yang dibutuhkan calon pengantin untuk melengkapi berkas pernikahan di tempat lain. Proses pengurusannya dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur, dengan melampirkan berkas-berkas seperti surat pengantar dari kampung, fotokopi KTP dan KK, serta surat keterangan belum menikah.
Operator Pelayanan Operasional KUA
Negara Batin, Mukhlisin menyampaikan bahwa KUA Negara Batin berupaya memberikan
kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan keagamaan, termasuk dalam
urusan administrasi pernikahan.
“Kami berusaha memberikan pelayanan
terbaik, agar masyarakat dapat mengurus keperluan pernikahan tanpa kendala dan
sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan pelayanan yang cepat dan profesional ini, diharapkan masyarakat semakin merasakan kehadiran KUA sebagai lembaga yang dekat, membantu, dan memberikan solusi dalam berbagai kebutuhan keagamaan. (Nining/Bukhori/Dhany)
Editor : Fadilah