Lampung Utara, Kemenag (Humas) – Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara menggelar kegiatan Konsolidasi dan Supervisi Layanan Administrasi Nikah dan Rujuk Kabupaten Lampung Utara di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kotabumi, Kamis (9/7/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kualitas tata kelola layanan administrasi nikah dan rujuk serta memperkuat koordinasi antarpetugas layanan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara yang diwakili oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Nang Sukarman, membuka kegiatan sekaligus memberikan arahan kepada seluruh peserta. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa sebagai ASN, tugas utama adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Ia menyampaikan bahwa kualitas pelayanan harus didukung oleh tiga hal, yakni kompetensi, keterampilan (skill), dan sikap (attitude). Menurutnya, penghulu, penyuluh, maupun ASN lainnya harus terus belajar dan mengembangkan diri agar mampu mengikuti perkembangan regulasi serta memberikan pelayanan yang profesional.
"Terus tingkatkan kompetensi, jalankan setiap proses sesuai aturan, kembangkan keterampilan, dan yang tidak kalah penting adalah menjaga attitude. Adab itu di atas ilmu. Dengan kompetensi, skill, dan attitude yang baik, kita dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Tarmizi Muslim, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan konsolidasi dan supervisi ini bertujuan menyamakan persepsi serta meningkatkan pemahaman para pelaksana layanan administrasi nikah dan rujuk terhadap regulasi, prosedur, serta pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
"Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh peserta memiliki pemahaman yang sama dalam memberikan pelayanan administrasi nikah dan rujuk, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Tarmizi.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut diikuti oleh 69 peserta yang terdiri atas Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), penghulu, dan operator Simkah dari seluruh kecamatan di Kabupaten Lampung Utara.
Kegiatan berlangsung dengan penuh antusias disertai diskusi mengenai berbagai permasalahan dan solusi dalam penyelenggaraan layanan administrasi nikah dan rujuk, sebagai bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, profesional, dan berdampak bagi masyarakat. (Lisa)