Search

Tingkatkan Sinergitas, UI Gandeng Kemenag Metro Dalam Program Advokasi Pendaftaran Tanah Wakaf

tingkatkan-sinergitas-ui-gandeng-kemenag-metro-dalam-program-advokasi-pendaftaran-tanah-wakaf
Fotografer: Humas Kanwil

Kemenag Kota Metro (Humas) --- Universitas Indonesia melalui Program Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum menyelenggarakan kegiatan Advokasi Pendaftaran Wakaf Tanah di Kota Metro.Rabu, 4 September 2024 pukul 08.00 WIB bertempat di Vintage Resto dan Cafe, yang dihadiri oleh berbagai nadzir wakaf dari seluruh Kota Metro. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai zakat dan wakaf kepada peserta.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Metro, H.Abdul Haris,S.Ag.,M.H.I., bersama Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung H.Erwinto,S.Ag.,M.Kom.I., memberikan materi utama dengan menggaris bawahi pentingnya pemahaman yang komprehensif tentang zakat dan wakaf untuk pengelolaan yang efektif. "Penting bagi nadzir untuk memiliki pengetahuan yang kuat tentang dasar hukum zakat dan wakaf agar dalam pengelolaanya dapat dilakukan secara optimal dan sesuai dengan ketentuan," ujarnya

Sementara itu Erwinto menambahkan, bahwa pemahaman yang baik mengenai regulasi dan prosedur pendaftaran wakaf tanah akan mengurangi risiko konflik hukum di masa depan. "Dengan memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku, nadzir dapat menghindari potensi permasalahan yang mungkin timbul dari kekurangan dasar hukum," jelasnya

Selama kegiatan berlangsung, peserta mendapatkan materi dari dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang diketuai oleh Abdul Karim Munthe. Abdul Karim menjelaskan bahwa pendidikan hukum tentang wakaf sangat penting untuk memastikan bahwa praktik wakaf dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kami berharap, melalui kegiatan ini, nadzir dan masyarakat Kota Metro akan lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam pengelolaan wakaf," harapnya

Semoga advokasi pendaftaran tanah wakaf dapat memberikan pencerahan dan meningkatkan pemahaman para nadzir serta masyarakat mengenai dasar hukum dan ketentuan wakaf. Dengan demikian, potensi permasalahan hukum yang mungkin muncul di masa depan dapat diminimalisir, mendukung pengelolaan wakaf yang lebih efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,(tgh/zae/Anggithya)


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil