Way Kanan, KUA Buay Bahuga (Humas) - - Dalam rangka memastikan keabsahan pelaksanaan akad nikah secara syar’i dan administratif, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Buay Bahuga melaksanakan kegiatan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan wali nikah bagi calon pengantin yang telah mendaftar. Rabu,(05/11/2025)
Kegiatan ini menjadi tahapan penting sebelum
pelaksanaan akad nikah, sebagai bentuk verifikasi identitas calon pengantin dan
status wali nikah agar tidak terjadi kekeliruan dalam penetapan wali maupun
kelengkapan data administrasi.
Penghulu KUA Buay Bahuga, Agus Suwartoyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan wali nikah
merupakan langkah preventif untuk memastikan tidak adanya wali palsu, wali yang
tidak sah, atau dokumen yang tidak valid. “Kami ingin memastikan bahwa setiap
pernikahan yang dilaksanakan benar-benar sah secara hukum agama dan negara. Ini
bagian dari upaya menjaga marwah pernikahan umat Islam,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas KUA meneliti
dokumen administrasi seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan surat keterangan wali
nikah, serta melakukan konfirmasi langsung kepada pihak keluarga guna
memastikan keaslian hubungan nasab dan status wali.
Melalui kegiatan pemeriksaan ini, KUA Buay Bahuga berharap masyarakat semakin memahami pentingnya ketelitian dan kejujuran dalam proses administrasi pernikahan, sehingga akad yang dilangsungkan benar-benar memenuhi syarat sah dan legal sesuai ketentuan perundang-undangan serta hukum Islam. (Taufik/Afril/Fitria)
Editor : Fadilah