Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Wajib Halal Oktober 2024, Kan. Kemenag Pringsewu sisir 2 titik lokasi Pengawasan JPH

Minggu, 07 April 2024 Humas Pringsewu
Wajib Halal Oktober 2024, Kan. Kemenag Pringsewu sisir 2 titik lokasi Pengawasan JPH
Humas Pringsewu
Humas Pringsewu

Kemenag Pringsewu -  Dalam Upaya Percepatan Sertifikasi Halal Dan Wajib Halal Oktober ( WHO) 2024, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu berkolaborasi bersama OPD Kabupaten Pringsewu menggelar sosialiasi Wajib Halal Oktober dan Pengawasan JPH ( Jaminan Produk Halal) Terpadu sektor hulu Rumah Potong Hewan/Unggas dan produk Makanan/minuman Kamis, 04/04/2024.

Kegiatan Sosialisasi dan pengawasan JPH ini dilaksanakan di dua titik yakni titik Pertama berada di Pasar Terminal Pringsewu dan titik kedua berada di Pasar Induk Gadingrejo. Ka.kan Kemenag Pringsewu H. Junaidi Sirad bersama Perwakilan OPD, Satgas Halal, Penyuluh Agama Islam Kabupaten Pringsewu serta unsur lainnya menyisir Rumah Potong Hewan dan Unggas yang berada di kawasan pasar terminal pringsewu dengan hasil 8 dari 10 rumah potong / kios daging sudah bersertifikat halal.Hewan


H. Junaidi Sirad juga mengajak para pelaku usaha yang bergerak di bidang Rumah Potong Hewan/unggas dan kios kios daging untuk mewajibkan kehalalan produknya tersebut, serta mengajak para pelaku usaha yang produknya belum bersertifikat halal agar segera mengurusnya sebelum Oktober 2024.

Dikesempatan yang sama Kasatgas Halal Kabupaten Pringsewu menyampaikan "Akan kami bantu nanti proses pendaftaran produk halalnya, para pelaku usaha juga dapat menghubungi penyuluh agama islam, Pendamping Produk Halal atau datang langsung ke kantor Kementerian Agama Kabupaten pringsewu, dan pendaftaran ini Gratis ( Tidak di pungut biaya)" pungkas Gus Syafi Sapaan akrabnya.( Humas ).