Search

Warga Gunung Baru Datangi KUA Gunung Labuhan Konsultasi Buku Nikah Hilang

warga-gunung-baru-datangi-kua-gunung-labuhan-konsultasi-buku-nikah-hilang
Fotografer: Humas Kanwil

Way Kanan, KUA Gunung Labuhan (Humas) - - Seorang warga asal Kampung Gunung Baru, Kecamatan Gunung Labuhan, bernama Sumarni, mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Gunung Labuhan untuk berkonsultasi mengenai buku nikah miliknya yang hilang. Senin, 20 April 2026.

Kedatangan Sumarni sekitar pukul 09.00 WIB disambut langsung oleh petugas KUA. Ia mengaku kehilangan buku nikah sejak lama, saat ini butuh karena hendak mengurus administrasi kependudukan untuk anaknya yang akan mendaftar sekolah.

“Saya panik, Pak. Buku nikah itu penting banget buat persyaratan administrasi. Saya sudah cari di mana-mana, dari lemari sampai di bawah tempat tidur, tapi tetap tidak ketemu. Saya membutuhkan untuk administrasi anak masuk sekolah. Makanya saya datang ke KUA minta petunjuk gimana cara mengurus buku nikah yang hilang, apakah bisa cetak ulang atau harus bikin surat keterangan,” ujar Sumarni dengan nada cemas saat ditemui di ruang tunggu KUA.

Ia berharap proses penggantian buku nikah yang hilang tidak terlalu rumit dan memakan biaya besar, mengingat kondisinya yang hanya seorang petani dengan penghasilan pas-pasan.

Kepala KUA Gunung Labuhan, Ardores, menjelaskan bahwa kehilangan buku nikah merupakan kejadian yang cukup sering dialami masyarakat. Menurutnya, warga tidak perlu panik karena ada prosedur tetap yang bisa ditempuh.

“Buku nikah yang hilang tidak bisa dicetak ulang dengan isi yang sama persis karena dokumen tersebut merupakan kutipan akta nikah asli. Yang bisa dilakukan adalah mengajukan permohonan duplikat kutipan akta nikah ke KUA tempat pernikahan dilangsungkan, atau ke Kantor Kementerian Agama kabupaten setempat jika KUA sudah tidak menyimpan arsipnya,” jelas Ardores.

Ardores merinci langkah-langkah yang harus dilakukan:

-Membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat.

-Membawa fotokopi kartu keluarga dan KTP kedua pasangan.

“Kami himbau masyarakat agar menyimpan buku nikah di tempat yang aman, bahkan bisa dibuat fotokopi yang dilegalisasi untuk keperluan sehari-hari,” tambah Ardores.

Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, Sumarni mengaku sedikit lega dan akan segera mengurus surat keterangan kehilangan di Polsek setempat. “Alhamdulillah, ada jalannya. Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Ardores dan petugas KUA yang sudah sabar menjelaskan,” pungkas Sumarni. (Humas)

Penulis  :   Yanto/Asep
Editor     :   Anggithya


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil