Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Wujudkan Pesantren Hebat dan Mandiri, Kemenag Way Kanan Dukung Penyusunan Raperda Pondok Pesantren

Senin, 27 Juli 2026 Humas Way Kanan Editor: Anggithya
Wujudkan Pesantren Hebat dan Mandiri, Kemenag Way Kanan Dukung Penyusunan Raperda Pondok Pesantren
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan
Foto: Enindra

Way Kanan, Kemenag (Humas) -- Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAPKI) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan, Ismail Fahmi, mewakili Kepala Kantor Kemenag Way Kanan menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Way Kanan tentang Pondok Pesantren yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Way Kanan, Senin (27/7/2026).

Rapat dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Way Kanan dan dihadiri para pendiri, pengasuh, serta pengurus pondok pesantren se-Kabupaten Way Kanan. Kegiatan tersebut menjadi forum diskusi dan audiensi dalam rangka menghimpun masukan terhadap penyusunan draft Raperda Pondok Pesantren sebagai landasan hukum dalam penguatan eksistensi dan pengembangan pesantren di daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Ismail Fahmi menyampaikan sambutan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan. Ia menegaskan bahwa Kementerian Agama menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD Kabupaten Way Kanan yang melibatkan berbagai pihak, khususnya Kementerian Agama dan pondok pesantren, dalam proses penyusunan Raperda Pondok Pesantren.

"Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan menyambut baik dan mengapresiasi langkah DPRD yang mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk duduk bersama dalam membahas penyusunan Raperda Pondok Pesantren. Ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi yang sangat positif dalam mendukung kemajuan pendidikan pesantren di Kabupaten Way Kanan," ujar Ismail Fahmi.

Lebih lanjut, ia berharap kehadiran Raperda tersebut dapat memberikan arah baru bagi pengembangan pesantren sekaligus memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

"Kami berharap regulasi ini mampu menjadi penguat bagi pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Semoga menjadi semangat baru bagi kemajuan pesantren di Way Kanan menuju pesantren yang hebat, mandiri, dan mendunia," tambahnya.

Ia juga berharap proses penyusunan regulasi tersebut dapat berjalan hingga tahap implementasi sehingga memberikan manfaat nyata bagi perkembangan pondok pesantren di Kabupaten Way Kanan.

"Kami juga berharap Peraturan Daerah tentang Pondok Pesantren ini dapat segera terwujud dan ditindaklanjuti hingga lahirnya Peraturan Bupati sebagai pedoman pelaksanaannya. Dengan adanya regulasi yang kuat dan berkelanjutan, pesantren di Kabupaten Way Kanan akan semakin berkembang serta mampu memberikan kontribusi yang lebih besar," pungkas Ismail Fahmi.

Melalui rapat pembahasan ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah, DPRD, Kementerian Agama, dan seluruh pondok pesantren dalam mewujudkan regulasi yang berpihak pada pengembangan dan kemajuan pesantren di Kabupaten Way Kanan. (Humas)