Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

158 Jamaah Haji Tulang Bawang Selesaikan Pelunasan Tahap Pertama

Senin, 17 Maret 2025 Humas Tulang Bawang
158 Jamaah Haji Tulang Bawang Selesaikan Pelunasan Tahap Pertama
Humas Tulang Bawang
Humas Tulang Bawang

Tulang Bawang, Kemenag (Humas) -- Sebanyak 158 jamaah haji asal Kabupaten Tulang Bawang telah menyelesaikan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap pertama untuk musim haji 1446 H/2025 M. Pelunasan ini berlangsung sejak 14 Februari hingga 14 Maret 2025, sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI. 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Ahmad Jalaluddin, menjelaskan bahwa biaya haji tahun ini mencapai Rp92.854.259 per jamaah, karena Lampung termasuk dalam Embarkasi Jakarta. Namun, setelah dikurangi setoran awal sebesar Rp25 juta, nilai manfaat sebesar Rp33.978.508, serta saldo virtual account Rp2.293.753, jamaah hanya perlu melunasi sisa pembayaran sebesar Rp31.581.998. 

Pelunasan Bipih dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama diperuntukkan bagi jamaah reguler dan lanjut usia, sedangkan tahap kedua, yang berlangsung dari 24 Maret hingga 17 April 2025, diperuntukkan bagi jamaah yang mengalami kendala sistem saat pelunasan tahap pertama, jamaah dengan penggabungan mahram, pendampingan, serta cadangan.

“Kami menghimbau kepada jamaah yang masuk dalam pelunasan tahap kedua agar segera menyelesaikan kewajiban mereka sesuai jadwal yang telah ditentukan,” pungkas Jalaluddin.

Regulasi pelunasan Bipih ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2025, yang menetapkan besaran BPIH dan Bipih per embarkasi. Untuk embarkasi Jakarta, besaran Bipih yang harus dibayarkan oleh jamaah adalah Rp58.875.751. Biaya tersebut mencakup penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost) selama berada di Tanah Suci. 

Bahwa sampai saat ini yang masuk katagori di tahab ke 2 sebanyak 51 Jamaah, diantaranya Gagal Sistem 2 Jamaah, Belum Keluar Istitoah 5 Jamaah, Cadangan 34 jamaah dan Penggabungan, suami istri terpisah 10 Jamaah,” jelasnya.

dan mereka akan melakukan pelunasan sesuai jadwal dan setelah dilakukan verifikasi dan entri di siskohat Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag,” sambungnya.

Setelah dua tahapan pelunasan selesai, jamaah haji Tulang Bawang akan mengikuti bimbingan manasik haji yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama  dan di KUA Kecamatan guna memastikan kelancaran ibadah mereka di Tanah Suci.


Editor: Aditya Catur