Search

20 ASN Dilepas Kepala Kemenag Tulang Bawang dalam Program Redistribusi 2025

20-asn-dilepas-kepala-kemenag-tulang-bawang-dalam-program-redistribusi-2025
Fotografer: Humas Kanwil

Tulang Bawang Kemenag (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang secara resmi melepas 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam program redistribusi ASN tahun 2024 yang mulai dilaksanakan pada tahun 2025.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula PTSP Kemenag Tulang Bawang, Jum’at (04/07/2025) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Ahmad Jalaluddin, didampingi oleh Kasubbag TU, Kasi Bimas Islam, dan Pelaksana Kepegawaian.

Sebanyak 20 ASN yang dilepas terdiri dari 9 orang guru madrasah (MTsN dan MIN), serta 11 orang penyuluh agama Islam. Mereka dipindahkan ke daerah domisili asal masing-masing, seperti Lampung Utara, Bandar Lampung, Metro, dan sejumlah daerah lainnya. Sementara itu, satu orang ASN dari luar daerah turut bergabung ke Kemenag Tulang Bawang dalam skema redistribusi yang sama.


Dalam sambutannya, Kakankemenag Jalaluddin menyampaikan bahwa proses redistribusi ini merupakan kebijakan yang harus dijalankan meskipun dengan berat hati. Ia mengakui bahwa Kemenag Tulang Bawang masih kekurangan SDM, terutama tenaga guru dan penyuluh yang unggul.

“Keberangkatan 20 ASN ini tentu berdampak pada kinerja layanan kita, baik di madrasah maupun di KUA. Namun, ini adalah amanat kebijakan yang harus kita laksanakan dengan ikhlas,” ujar Jalaluddin.

Meski demikian, ia menyampaikan apresiasi dan doa kepada para ASN yang berpindah agar senantiasa menjaga integritas, semangat kerja, dan tetap menjalin komunikasi serta silaturahmi.

“Pindah tugas hanya soal tempat, tapi ukhuwah dan persaudaraan kita tetap terjaga. Tunjukkan kinerja terbaik di tempat yang baru,” pesannya.


Jalaluddin juga berharap agar ke depan, proses penempatan dan redistribusi pegawai lebih mempertimbangkan kebutuhan organisasi, agar tidak mengganggu efektivitas pelayanan dan stabilitas lembaga.


Editor: Aditya Catur


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil