Search

410 PPK Kemenag Lampung Dilantik, Menteri Agama Tekankan Integritas ASN

410-ppk-kemenag-lampung-dilantik-menteri-agama-tekankan-integritas-asn
Fotografer: Humas Kanwil

Lampung, Kanwil Kemenag (Humas) — Menteri Agama Nasaruddin Umar melantik dan mengambil sumpah jabatan 410 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Non Optimalisasi Formasi Tahun 2024 di lingkungan Kementerian Agama, Kamis (23/10/2025).

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara hybrid, serentak di seluruh Indonesia, dan untuk Provinsi Lampung dipusatkan di Aula Madinatul Hujjaz, Asrama Haji Rajabasa, Bandar Lampung.

Acara dihadiri oleh para pejabat struktural, pejabat fungsional, serta pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.

Dalam sambutannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan ucapan selamat kepada para PPPK yang baru dilantik seraya mengingatkan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, dan semangat pelayanan kepada umat.

Ia menegaskan, ASN Kemenag harus memiliki tanggung jawab moral yang tinggi, sebab pengabdian mereka bersentuhan langsung dengan nilai-nilai keagamaan.

“Prof. Hamka pernah mengatakan ASN Kementerian Agama itu seperti kain putih - sedikit noda saja terlihat jelas. Karena itu, jaga integritas dan jadilah teladan,” tegasnya.

Menag juga menekankan pentingnya penguasaan teknologi informasi dan peningkatan etos kerja agar layanan publik semakin cepat dan responsif.

Dalam sambutan Plt. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Erwinto, yang dibacakan oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Marwansyah, disampaikan bahwa pelantikan PPPK ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menuntaskan penataan tenaga non-ASN sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Sebanyak 410 pegawai PPPK di lingkungan Kemenag Lampung resmi dilantik hari ini setelah melalui proses seleksi yang objektif, transparan, dan akuntabel. Ini adalah momentum penting bagi Bapak/Ibu semua untuk mengabdi lebih profesional dan berintegritas sebagai ASN,” ujarnya.

Erwinto menambahkan, perubahan status dari tenaga non-ASN menjadi ASN bukan hanya perubahan administratif, tetapi juga amanah besar untuk meningkatkan mutu pelayanan publik.

“PPPK terikat perjanjian kerja selama lima tahun dan akan dievaluasi setiap tahun. Jadikan amanah ini sebagai kesempatan untuk berkontribusi terbaik bagi bangsa dan Kementerian Agama,” lanjutnya.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan nilai-nilai BerAKHLAK — Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif — serta kepatuhan terhadap kode etik ASN Kemenag.

“ASN harus menjadi teladan di tengah masyarakat, menjaga ucapan, sikap, dan perilaku, serta selalu membawa nama baik Kementerian Agama di mana pun bertugas,” pesan Erwinto melalui sambutan yang dibacakan Marwansyah.

Ketua Tim SDM, Tri Rahayu, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan diikuti oleh 410 PPPK dari berbagai satuan kerja di lingkungan Kemenag Lampung. Dari total peserta, satu orang dari Kabupaten Pringsewu meninggal dunia sebelum pelantikan, dan satu lainnya ditunda karena masih dalam proses tindak lanjut pengaduan masyarakat.

Sebagai rangkaian kegiatan, juga dilakukan pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI Unit Kanwil Kemenag Lampung yang beranggotakan 41 pejabat struktural dan fungsional. Kehadiran pengurus baru tersebut diharapkan memperkuat solidaritas, profesionalisme, dan semangat kebersamaan ASN di lingkungan Kemenag.

“KORPRI harus menjadi wadah pemersatu dan penggerak semangat loyalitas ASN dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan publik,” ujar Marwansyah. (Mela Basyar)

 


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil