Lampung (Humas) --- Sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN)
di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung dikukuhkan
sebagai Agen Perubahan pada hari Senin (24/6) di halaman belakang kantor
setempat.
Pengukuhan ini dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenag Lampung,
Puji Raharjo, dengan disaksikan oleh Kepala Bidang, Pembimbing Masyarakat, dan
ASN pada Apel Pagi di lingkungan kerja.
Dalam sambutannya, Puji Raharjo menegaskan pentingnya peran
Agen Perubahan dalam mendukung terciptanya pelayanan yang lebih efisien,
transparan, dan akuntabel. "Pengukuhan Agen Perubahan ini adalah langkah
nyata kita untuk mendorong transformasi di lingkungan Kemenag Lampung. Saya berharap
para agen perubahan dapat menjadi motor penggerak dalam meningkatkan kualitas
pelayanan kepada masyarakat," kata Puji Raharjo.
Agen Perubahan yang dikukuhkan terdiri dari pegawai Kemenag
Lampung yang dipilih berdasarkan kompetensi, dedikasi, dan komitmen mereka
dalam mendukung inovasi dan perubahan positif di lingkungan kerja. “Para Agen
Perubahan ini merupakan ASN yang terpilih melalui seleksi ketat dan diharapkan
mampu menjadi motor penggerak perubahan di lingkungan Kanwil Kemenag Lampung,”
ujar Puji.
Mereka akan bertugas mengidentifikasi dan mengimplementasikan
berbagai program dan kegiatan yang dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pelayanan publik. Tugas mereka meliputi mendorong inovasi dan kreasi dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil Kemenag Lampung, mencetuskan ide-ide baru
untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi, serta mencari solusi inovatif
untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi instansi.
Selain itu, mereka bertanggung jawab meningkatkan kualitas
layanan publik dengan melakukan analisis dan evaluasi terhadap kualitas layanan
saat ini, mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki, dan mengembangkan
strategi serta program peningkatan kualitas layanan publik, seperti pelatihan
bagi petugas layanan, penyederhanaan proses birokrasi, dan pemanfaatan
teknologi informasi. Mereka juga diharapkan dapat memberikan pelayanan yang
prima dan ramah kepada masyarakat.
"Membangun budaya kerja yang positif dan profesional adalah tugas ketiga para agen perubahan. Mereka harus menanamkan nilai-nilai budaya kerja positif, seperti disiplin, tanggung jawab, integritas, dan kerjasama, menjadi teladan dalam menerapkan budaya kerja positif dan profesional, serta menciptakan lingkungan kerja yang kondusif bagi seluruh ASN untuk dapat bekerja dengan optimal," lanjut Puji Raharjo.
"Tugas terakhir mereka adalah menjadi teladan bagi ASN
lainnya dengan menunjukkan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai Kementerian
Agama, seperti berakhlak mulia, santun, dan toleran. Mereka harus menjadi
contoh yang baik bagi ASN lainnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, serta
membantu dan membimbing ASN lainnya untuk meningkatkan kinerja mereka,"
sambungnya.
Selain itu, menurut Puji, agen perubahan juga melaksanakan
enam area perubahan dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah
Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas dari Birokrasi (WBBM). Keenam area
perubahan tersebut meliputi manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan
sistem manajemen kepegawaian, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan
pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Untuk manajemen perubahan, diharapkan agen perubahan
dapat membangun komitmen dan kepemimpinan yang kuat untuk mendorong perubahan,
menyusun strategi dan rencana aksi yang jelas dan terukur, melibatkan seluruh
pemangku kepentingan dalam proses perubahan, serta memantau dan mengevaluasi
kemajuan perubahan secara berkala," jelas Puji Raharjo.
"Dalam penataan tatalaksana, agen perubahan diharapkan
dapat menyederhanakan dan mengefektifkan proses bisnis, meningkatkan kualitas
pelayanan publik, memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan kinerja,
dan memperkuat akuntabilitas serta transparansi dalam pengelolaan keuangan dan
aset," tambahnya.
"Penataan sistem manajemen kepegawaian mencakup pembangunan
sistem meritokrasi dalam pengelolaan kepegawaian, peningkatan kompetensi dan
kapasitas ASN, penerapan sistem reward and punishment yang adil dan
transparan," ungkapnya.
"Penguatan akuntabilitas kinerja mencakup penyusunan
indikator kinerja yang jelas dan terukur, pemantauan dan evaluasi kinerja
secara berkala, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam
pengelolaan kinerja," tuturnya.
"Penguatan pengawasan melibatkan pembangunan sistem
pengawasan internal yang efektif, peningkatan peran Aparat Pengawasan Internal
Pemerintah (APIP) dalam mengawasi kinerja instansi, penegakan disiplin secara
tegas dan konsisten, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam
pelaksanaan pengawasan," imbuhnya.
"Peningkatan kualitas pelayanan publik meliputi
penyusunan standar pelayanan publik yang jelas dan terukur, inovasi dan
kreativitas dalam pelayanan publik, mempermudah akses masyarakat terhadap
pelayanan publik, serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan
publik," terangnya.
"Kepada enam Agen Perubahan, diharapkan mampu membawa perubahan positif yang signifikan di lingkungan Kanwil Kemenag Lampung. Dengan menjalankan tugas-tugas mereka dengan baik, mereka dapat membantu instansi ini untuk mencapai tujuannya dalam memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat," harap Puji Raharjo menutup sambutannya.(Anggithya/Abdul Aziz/Rizki)