Lampung, Humas Kanwil Kemenag— Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Erwinto, menegaskan pentingnya tanggung jawab moral dan profesionalisme para penyuluh agama Islam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat. Pernyataan ini disampaikan saat pembinaan sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) penugasan bagi penyuluh formasi 2022, di Aula Sai Batin, Senin (30/6/2025).
“Mulai hari ini tidak ada alasan untuk tidak bekerja karena lokasi jauh. Saudara sudah resmi ditempatkan sesuai domisili, dan harus langsung menunjukkan kinerja terbaik,” tegas Erwinto di hadapan para penyuluh.
Ia mengingatkan, status sebagai PPPK adalah hasil dari proses panjang yang penuh perjuangan. Oleh sebab itu, amanah tersebut harus dijalani dengan penuh rasa syukur yang diwujudkan dalam bentuk loyalitas, integritas, dan dedikasi terhadap tugas pelayanan keagamaan.
Menurutnya, penyuluh bukan hanya bertugas menyampaikan pesan-pesan keagamaan, tetapi juga menjadi representasi wajah negara di tengah masyarakat.
“ASN Kementerian Agama harus menjadi teladan, baik dalam ucapan, tindakan, maupun perilaku di ruang digital. Jangan justru memperkeruh suasana dengan narasi-narasi negatif terhadap pemerintah,” ujarnya.
Untuk menjaga kualitas layanan, Erwinto juga menginstruksikan kepala seksi penyuluh di kabupaten/kota agar segera melakukan pembinaan dan evaluasi berkala terhadap kinerja para PPPK. Evaluasi ini dinilai penting sebagai upaya memastikan profesionalisme dan efektivitas penyuluhan.
“Kalau ada pelanggaran disiplin, jangan ragu untuk bertindak tegas. Tapi kalau ada inovasi, dukung dan jadikan teladan,” katanya.
Ia juga mendorong penyuluh PPPK untuk aktif mendukung program prioritas Kementerian Agama, seperti penguatan fungsi masjid, pendataan wakaf, pembinaan keluarga sakinah, penguatan remaja masjid, hingga pendidikan keagamaan nonformal.
“Jadilah penyuluh yang solutif dan adaptif. Masyarakat harus bisa merasakan kehadiran dan manfaat langsung dari para penyuluh,” imbuhnya.
Dalam laporan kegiatan, Ketua Tim SDM Aparatur Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Tri Rahayu, menjelaskan bahwa penugasan ini mengacu pada Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor P.0052.2.0.12/2025 tanggal 25 Februari 2025 serta SK Kepala Biro SDM tertanggal 5 Juni 2025.
“Dari total 278 formasi penyuluh agama Islam tahun 2022, yang diajukan untuk skema penataan dan penugasan sebanyak 86 penyuluh. Namun dua di antaranya lulus menjadi CPNS formasi 2024, sehingga jumlah PPPK penyuluh yang menerima SK hari ini berjumlah 84 orang,” jelas Tri Rahayu.
Ia berharap para penyuluh yang telah resmi menerima SK dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja dan berkontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas layanan keagamaan di Provinsi Lampung. (Mela basyar/Adit)