Search

Abdul Haris Kukuhkan Pengurus MGMP PAI Kota Metro

abdul-haris-kukuhkan-pengurus-mgmp-pai-kota-metro
Fotografer: Humas Kanwil

Kemenag Kota Metro (Humas) --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Metro H.Abdul Haris, S.Ag., M.H.I., resmi mengukuhkan Pengurus Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam periode 2024-2027. Selasa, 15 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB bertempat di aula gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu.

Selama pengukuhan berlangsung, Abdul Haris didampingi oleh Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam H.M.Tohir, S.Ag., M.M., Pengawas Madrasah Drs.H.Imam Sadeli, M.Pd., dan Drs.H.Muhidin, M.Pd., dengan tema, “Kolaborasi, Realisasi, Gapai Prestasi,” menegaskan pentingnya kerjasama dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

Abdul Haris memberikan ucapan selamat kepada para pengurus MGMP PAI yang baru saja dilantik. Dalam sambutannya, ia berharap agar pengurus yang terpilih dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. "Semoga seluruh pengurus dapat berinovasi dan berkreasi untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi dalam pendidikan agama islam," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Abdul Haris juga menekankan pentingnya adabtasi terhadap perkembangan teknologi. Ia mendorong para pengurus untuk memanfaatkan dunia digitalisasi dalam proses pembelajaran Pendidikan Agama Islam. "Guru PAI harus paham IT dan mngikuti dunia digitalisasi, untuk  menggali potensi dan torehkan prestasi demi kemajuan mata pelajaran PAI," tambahnya.

Selain itu, pengurus diharapkan mampu menciptakan terobosan-terobosan baru yang bermanfaat bagi siswa dan guru. Penggunaan teknologi informasi dalam pembelajaran diharapkan dapat meningkatkan minat dan pemahaman siswa terhadap materi PAI.

Pengukuhan ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi MGMP PAI Kota Metro untuk terus berinovasi dan berkontribusi dalam dunia pendidikan. Dengan semangat kolaborasi, diharapkan MGMP PAI dapat mencapai tujuan akhir, dalam peningkatan kualitas pendidikan yang lebih baik dan prestasi yang membanggakan bagi Kota Metro.(tgh/zae)


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil