Search

Agus Suparno Hadiri Diseminasi Audit Kasus Stunting di Tanggamus

agus-suparno-hadiri-diseminasi-audit-kasus-stunting-di-tanggamus
Fotografer: Humas Kanwil

Tanggamus Kemenag (Humas) -- Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus, H. Agus Suparno, S.Ag., menghadiri kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting Tingkat Kabupaten Tanggamus Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.

Ketua TP PKK Kabupaten Tanggamus, drg. Helen Veranica, M.Kes., juga turut hadir dalam kegiatan ini. Dalam sambutannya, drg. Helen Veranica menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai instansi dan masyarakat dalam menangani masalah stunting yang masih menjadi isu kesehatan utama di daerah tersebut.

Diseminasi ini bertujuan untuk memberikan informasi terbaru mengenai situasi stunting di Kabupaten Tanggamus serta mengidentifikasi langkah-langkah yang diperlukan untuk penanganan dan pencegahan. Kegiatan ini juga memberikan platform bagi peserta undangan untuk berbagi pengalaman dan strategi efektif dalam mengurangi angka stunting.

H. Agus Suparno menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesadaran mengenai stunting dan pentingnya intervensi dini. Ia juga menekankan perlunya koordinasi yang baik antara lembaga pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan komunitas lokal dalam upaya penanggulangan stunting.

Selama acara, peserta menerima paparan mengenai data terbaru dan metode penanganan stunting yang telah diterapkan di berbagai daerah. Diskusi dan sesi tanya jawab juga berlangsung untuk memastikan semua pihak memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam program ini.

Kegiatan diseminasi ini diharapkan dapat memperkuat komitmen semua pihak dalam mengatasi masalah stunting dan memperbaiki kualitas kesehatan anak-anak di Kabupaten Tanggamus. Upaya ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk memastikan tumbuh kembang anak yang optimal di daerah tersebut. (Frans/Mela Basyar)


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil