Search

BOS Bukan Sekadar Anggaran: Kemenag Pesawaran Tekankan Tata Kelola yang Akuntabel

bos-bukan-sekadar-anggaran-kemenag-pesawaran-tekankan-tata-kelola-yang-akuntabel
Fotografer: Humas Kanwil

Pesawaran (Humas) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, Farid Wajedi, membuka kegiatan Sosialisasi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan tindak lanjut hasil monitoring BOS triwulan (TW) 1 dan 2 serta evaluasi penggunaan dana BOS TW 3 dan 4 tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, (13/04/2026) di MTsN 2 Pesawaran dan diikuti oleh pengelola madrasah se-Kabupaten Pesawaran.

Kegiatan ini turut dihadiri Plt Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, para kepala madrasah negeri (MIN, MTsN, dan MAN), bendahara BOS, serta tim monitoring dan evaluasi (monev). Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya penguatan pemahaman sekaligus evaluasi terhadap pengelolaan dana BOS agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam arahannya, Farid Wajedi menegaskan bahwa pengelolaan dana BOS harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpedoman pada perencanaan yang telah disusun melalui Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM). Ia mengingatkan agar tidak ada penggunaan anggaran di luar perencanaan, serta seluruh proses pengelolaan didukung administrasi yang tertib dan lengkap.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap petunjuk teknis yang telah ditetapkan serta perlunya kerja sama tim dalam pengelolaan dana BOS. Menurutnya, pengambilan keputusan harus dilakukan secara kolektif untuk memastikan adanya kontrol dan pengawasan yang baik di tingkat madrasah.

Di akhir kegiatan, Farid Wajedi mengajak seluruh madrasah untuk terus menjaga transparansi kepada masyarakat, khususnya kepada orang tua dan komite madrasah, sebagai bentuk akuntabilitas publik. Melalui sosialisasi ini, Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran berharap pengelolaan dana BOS di madrasah semakin berkualitas dan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan. (Humas)


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil