Lampung Selatan, Kemenag (Humas) - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar Sosialisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan/atau Minuman di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di aula Pondok Modern Gontor 7 Kalianda tersebut diikuti sekitar 500 peserta dari lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan, mulai dari pimpinan satuan kerja, kepala madrasah, guru, hingga pegawai.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan pemahaman kepada instansi vertikal mengenai mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PBJT atas penyediaan makanan dan minuman yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan Ahmad Rifai mengapresiasi langkah BPPRD Lampung Selatan yang memberikan edukasi terkait ketentuan perpajakan kepada jajaran Kementerian Agama.
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi pajak menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola administrasi pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
“Sinergi seperti ini memberikan pemahaman kepada kita semua agar pelaksanaan administrasi dapat berjalan sesuai aturan. Kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Ahmad Rifai.
Dalam kegiatan tersebut, BPPRD Lampung Selatan menjelaskan ketentuan PBJT yang mengacu pada regulasi nasional, salah satunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Regulasi tersebut diterbitkan untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, serta penyelarasan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah memberikan batasan yang jelas mengenai jenis makanan dan minuman serta jasa boga atau katering yang menjadi objek pajak daerah maupun yang tidak dikenai PPN.
Adapun teknis pemungutan dilakukan melalui pemotongan oleh Bendahara Pengeluaran instansi vertikal atas penyediaan makanan dan minuman yang sumber dananya berasal dari APBN. Selanjutnya, penyetoran dilakukan berdasarkan kode bayar yang diterbitkan melalui sistem yang disediakan BPPRD Lampung Selatan.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari BPPRD Kabupaten Lampung Selatan dan KPP Pratama Natar untuk memberikan pemahaman lebih komprehensif mengenai pelaksanaan PBJT.
Melalui sosialisasi tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk mendukung sinergi bersama pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan administrasi yang tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Puji)