Tulang Bawang ( Humas ) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang H. A. Jalaluddin, S. Ag., M.Kom.I didampingi Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H. Zainal Arifin, S. Ag., M.H I membuka kegiatan Manasik Haji sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut yang dilaksanakan di Masjid Jami Baiturrahman Kecamatan Penawar Tama, Selasa (23/01/2024)
Kegiatan Manasik Haji diselenggarakan oleh KBIHU Al Hidayah yang diikuti sebanyak 135 Calon Jamaah haji
Dalam laporanya KBIHU Al Hidayah Bukhori menjelaskan tujuan diadakannya Manasik Haji ini untuk memberikan bekal, Keterampilan dan pemahaman tentang rangkaian pelaksanaan ibadah guna memberikan pengetahuan terkait rukun wajib dan sunah haji dalam rangka membentuk jamaah haji yang mandiri
Kakankemenag Jalaluddin dalam sambutanya memberikan apresiasi bimbingan manasik haji yang telah dilaksanakan oleh KBIHU Al Hidayah. Dia menjelaskan bahwa calon jamaah haji pelu adanya pembekalan diri dengan ilmu sebelum berangkat ke tanah suci
Selanjutnya Jalaluddin menyampaikan materi pertama dengan judul Kebijakan Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 1445 / 2024 Masehi dalam materinya Kakankemeng menjelaskan ada 6 dasar hukum tentang penyelenggara haji diantaranya : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Haji Reguler, Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1444 H/ 2023 M, Keputusan Menteri Agama Nomor 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/ 2023 M Keputusan Menteri Agama Nomor 352 Tahun 2023 Tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler dan Keputusan Dirjen PHU Nomor 83 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan Pembayaran, Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah haji Reguler Tahun 1445 H / 2024 M
Disamping itu Jalaluddin juga menjelaskan tujuan Penyelenggara Haji dan Umrah guna memberikan Memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi Jemaah Haji dan Jemaah Umrah sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat dan Mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.” kata jalaluddin
Lebih lanjut Jalaluddin menginggatkan kunci penting dalam berhaji yaitu terkait kesabaran sebagai ikhtiar meraih kemabrura.” pungkasnya
Dipenghujung acara Jalaluddin berpesan dan mengajak seluruh jamaah untuk terus berdoa dan berikhtiar serta mempersiapkan diri dengan baik secara lahir dan batin, fisik dan mental, tetap fokus melalui manasik haji yang sudah diikuti
Dikesempatan yang sama Kasi PHU Zainal Arifin memaparkan materi Hak dan Kewajiban Jamaah bahwa diantara beberapa hak yang dimiliki oleh jamaah haji adalah hak untuk mendapatkan bimbingan manasik haji dan jamaah juga berhak terhadap segala pelayanan terkait ibadah
“Kewajiban Jamaah haji terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Pasal 7.” ujar Zainal
“adapun kewajiban jamaah haji antara lain mendaftarkan diri ke kantor Kemenag Kab. Tulang Bawang untuk haji reguler dan ke PIHK untuk haju khusus.” tuturnya
Ada beberapa hak dan kewajiban jamaah haji yang perlu diperlu diketahui Kewajiban pemerintah dalam penyelenggara ibadah haji, Bentuk pembinaan, pelayanan dan perlindungan bagi calon jamaah haji dan menjaga nama baik bangsa dan negara selama berada diarab saudi. (dody)
