Search

Provinsi

Catat, 17 Oktober batas RPH/RPU Bersertifikat Halal

catat-17-oktober-batas-rphrpu-bersertifikat-halal
Fotografer: Humas Kanwil

Lampung: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo, mengumumkan bahwa batas akhir untuk Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan Rumah Pemotongan Unggas (RPU) di Provinsi Lampung untuk mendapatkan sertifikat halal adalah 17 Oktober 2024. Pengumuman ini ditekankan mengingat pentingnya sertifikasi halal untuk jasa yang mereka tawarkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.

Puji Raharjo menyatakan, "Setiap RPH dan RPU harus memenuhi standar kebersihan, higienis, dan pemisahan antara yang halal dan tidak halal, untuk menjamin produk mereka sesuai dengan kebutuhan konsumen Muslim." Beliau juga menambahkan bahwa sanksi akan diberikan kepada mereka yang gagal mematuhi aturan ini, termasuk peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari peredaran.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI akan menyelenggarakan kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 pada tanggal 17 Oktober. Kampanye ini akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, dimulai dengan peluncuran pada tanggal 4 April.

"Kami menginstruksikan seluruh satgas halal di Provinsi Lampung untuk serius menangani persiapan Wajib Halal Oktober 2024, agar kampanye ini memberikan dampak positif dan meningkatkan jumlah RPH serta RPU bersertifikat halal," tegas Puji Raharjo.

Kementerian Agama menghimbau semua pemangku kepentingan terkait untuk segera memproses sertifikasi halal, guna memberikan ketenangan bagi masyarakat pengguna jasa RPH dan RPU, serta untuk mendukung perkembangan sertifikasi halal di Indonesia. (Humas)


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil