Bandar Lampung, MAN 2 (Humas)-Dalam konteks kegiatan P5PPRA untuk tema 4 menganalisis akibat perundungan bagi jiwa dan raga, maka MAN 2 Bandar Lampung hari ini menghadirkan Ahmad Apriliandi Passa, Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung untuk memberikan edukasi tentang perundungan. Kegiatan ini diikuti oleh peserta didik kelas XI dan fasilitator P5PPRA yang berlangsung di Aula MAN 2 Bandar Lampung, Sabtu (31/8/2024).
Dalam paparannya Apriliandi menjelaskan kenakalan pada remaja banyak jenisnya. Menurut Apriliandi “Kenakalan remaja tersebut mulai dari tawuran, penyalahgunaan narkoba, seks bebas, tindakan kriminal, geng motor, dan cyberbullying,” jelasnya
Masih dalam penjelasannya kenakalan tersebut terjadi juga di Bandar Lampung dengan sasaran remaja dan tidak memandang status sosial.
Banyak aksi kriminal yang dikalangan remaja belakangan ini sangat menghawatirkan mulai dari tawuran, pembacokan, penjambretan, penganiayaan yang dilakukan oleh remaja mulai dari ekonomi bawah sampai ekonomi atas. Apriliandi juga menjelaskan tentang bahaya cyberbullying, khususnya dampak terhadap kesehatan mental dan fisik remaja. Cyberbullying sendiri adalah tindakan bullying dengan menggunakan teknologi digital. Mulai dari facebook, instagram, tiktok, youtube, platform game, atau telegram. Menurut Apriliandi “Cyberbullying dapat dikenakan sangsi hukum jika sampai yang dibullying melaporkan tindakan tersebut” jelasnya.
Sedangkan menurut koordinator tema 4 P5PPRA, Muhaemin dengan kegiatan ini diharapakan capaian dimensi Mandiri dari Profil Pelajar Pancasila dapat diterapkan oleh peserta didik MAN 2 Bandar Lampung untuk sadar bahwa perundungan dapat berdampak negatif.
“Semoga dengan penjelasan langsung dari Komnas Perlindungan Anak tentang perundungan akan mendorong siswa kita untuk perduli dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dari bullying/perundungan dan sportif," tutup Muhaemin.(Nurul H/Ratna/Agung)
Editor : Fadilah
