Search

Debat Publik Cabup, Puji Raharjo sebagai Tim Panelis dan M. Surur Pembaca Do'a

debat-publik-cabup-puji-raharjo-sebagai-tim-panelis-dan-m-surur-pembaca-doa
Fotografer: Humas Kanwil


Lampung Barat, Kemenag (Humas) -- Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat H. Miftahus Surur, S.Ag.,M.Si diundang sebagai pembaca do'a pada Debat Publik Calon  Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Barat pada Pilkada 2024.

Debat Publik tahapan pertama ini mengusung tema "Peningkatan Pelayanan Publik dan Kesejahteraan Masyarakat" yang diselenggarakan di Lamban Pancasila pada Rabu, 23 Oktober 2024. Hadir pula Ketua Panelis Debat, Dr. H. Puji Raharjo bersama empat Panelis lainnya, serta berbagai pihak terkait seperti Asisten 2, Forkompimda, anggota KPU Prov Lampung, jajaran KPU Lambar, Ketua Bawaslu, dan Kepala OPD Kabupaten Lampung Barat.

Debat dimulai dengan pertanyaan dari Ketua Panelis Debat, Puji Raharjo, yang juga menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Provinsi Lampung, terkait e-government dan pelayanan publik. 

Tema yang diangkat dalam debat tersebut mencakup pendalaman visi misi dan program terkait ekonomi, kesehatan, lingkungan hidup, infrastruktur pemerintahan, birokrasi, dan penegakan hukum.

Jadwal debat kedua telah ditetapkan pada tanggal Kamis, 31 Oktober, sementara pemilihan untuk menentukan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Barat akan dilakukan pada 27 November 2024. 

Dengan pemilihan yang semakin dekat, para calon diharapkan dapat menjelaskan dengan baik tentang visi, misi, dan program-programnya untuk mewujudkan peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di Lampung Barat.

Sejenak setelah sebagai sebagai pembaca doa, M.Surur berharap agar nilai-nilai dan spirit keagamaan tetap hadir sebagai bagian dari penguatan keseluruhan proses pemilihan kepala daerah.

Adanya debat terbuka ini diharapkan dapat memberikan wawasan lebih dalam bagi masyarakat Lampung Barat dalam menentukan pilihan terbaik untuk pemimpin daerahnya. (Boy/K.TU/Mela basyar)


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil