Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Pengendalian Internal, M. Surur Sampaikan Arahan

Selasa, 15 Oktober 2024 Humas Lambar
Pengendalian Internal, M. Surur Sampaikan Arahan
Humas Lambar
Humas Lambar

Lampung Barat, Kemenag (Humas) -- Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Lampung Barat, H. Miftahus Surur, S.Ag., M.Si, didampingi Plt. Kasi PHU Hj. Linda Susilawati, S.Ag., M.Ag, menyampaikan beberapa poin penting kepada seluruh ASN di Kantor Kementerian Agama Lampung Barat pada Senin, 14 Oktober 2024, di Aula Kankemenag Lambar.


Dalam penyampaiannya, M. Surur mengungkapkan beberapa hal. Pertama, ia menyoroti perihal viralnya PMA 22 tahun 2024 yang terbaru tentang Pencatatan Nikah yang  memberitakan bahwa seolah-olah Kantor Urusan Agama (KUA) tidak memerikan pelayanan pencatatan nikah pada hari libur atau Sabtu-Minggu. Mengenai viralnya berita tersebut, maka M. Surur menyampaikan bahwa berita tersebut tidak benar. Ia menegaskan bahwa KUA tetap memberikan pelayanan nikah kapanpun, baik diluar maupun didalam KUA. 

"Saya minta betul kepada kawan-kawan semua supaya mencermati terlebih dahulu setiap pemberitaan. Jangan langsung posting atau share berita-berita yang belum tentu jelas kebenarannya. Seandainya berita yang beredar diragukan validitasnya, maka silahkan koordinasikan dan komunikasikan ke pimpinannya supaya mendapatkan klarifikasi yang tepat," tegasnya.


Kedua, M. Surur menekankan penting bagi semua ASN untukmemahami tata kelola naskah dinas atau tata kelola persuratan. Salah satu kunci performance organisasi adalah pada tata kelola naskah dinas yang baik. Maka ia menekankan agar seluruh ASN memahami peraturan terkait tata kelola persuratan. 

“Kunci performance lembaga pemerintah terletak pada tata persuratan. Semua aktifitas perkantoran sangat tergantung pada surat. Dan surat itulah yang menjadi bukti administratif tata kelola pemerintahan kita. Ini bukan hal yang sepele. Maka pahami dengan baik tata kelola persuratan, dari mulai menyusun konsepnya sampai penuangan dan penyebaran isi surat harus dimengerti dengan baik. Surat yang baik dan benar akan mempermudah aspek pertanggungjawaban kita,” jelasnya.


Terakhir, M. Surur juga menyinggung tentang kerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat terkait Mall Pelayanan Publik (MPP). Mulai hari Kamis, 17 Oktober 2024, Kantor Kementerian Agama Kab Lampung Barat akan menjadi bagian dari MPP untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat bersama dengan instansi lainnya. Maka, ia pun berharap agar ASN yang ditugaskan pada MPP harus memberikan layanan yang terbaik dan mengerti semua jenis dan prosedur layanan yang ada di Kementerian Agama.


"Tujuan MPP ini kan untuk mempermudah jangkauan layanan kepada masyarakat. Terlebih dengan disatu-atapkan, maka masyarakat dapat menjangkau jenis-jenis layanan yang dibutuhkan dan cukup di satu tempat saja. Untuk Kankemenag Lambar, yang kita berikan ada dua bentuk layanan, yaitu layanan dalam bentuk konsultasi dan layanan on time and location, yaitu memenuhi permintaan masyarakat saat itu juga. Misalnya, pemberian rekomendasi, itu bisa langsung dilayani dan mendapatkan rekomendasi yang dibutuhkan. Sedangkan untuk layanan lain, seperti yang terkait dengan Haji, masih perlu ke Kantor karena perangkat Siskohatnya berada di Kantor," paparnya. (Boy/Surur/Mela Basyar)