Search

Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan, Kankemenag Libatkan FKUB dan Ormas

deteksi-dini-konflik-sosial-keagamaan-kankemenag-libatkan-fkub-dan-ormas
Fotografer: Humas Kanwil


‎Lampung Barat, Kemenag (Humas) -- Plt. Kepala Kankemenag Lambar H. Miftahus Surur, S.Ag,  M.Si mengikuti Zoom Meeting secara nasional tentang deteksi dini konflik sosial keagamaan. Tampak hadir Ketua Umum MUI Lambar, Ketua FKUB, Ketua PHDI, Ketua PGKP, Pastor Paroki, Ketua MBI, dan Ketua PCNU. Bertempat di Ruang Rapat Kankemenag Lambar. Selasa, 10 Juni 2025.


‎Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran  Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor 408 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penguatan Deteksi Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan, maka pada tataran implementasinya  Kankemenag Lambar merasa perlu melibatkan FKUB dan Ormas Islam.

‎Plt. Kepala Kankemenag Lambar Miftahus Surur menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan lokal guna menyiapkan Forum Group Discussion (FGD) bertema, "Merawat Kebersamaan, Meneguhkan Moderasi Beragama di Tengah Keberagaman".

‎"Pentingnya kolaborasi dari berbagai organisasi keagamaan untuk dilaksanakan guna memastikan bahwa setiap kegiatan yang direncanakan dapat berjalan dengan lancar dan mencapai tujuan yang diharapkan," ungkapnya.

‎"Dalam pertemuan ini, bahasan strategi harus kita koordinasikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya toleransi dan kerukunan antarumat beragama," imbuhnya.

‎Selain itu, para pemimpin agama yang hadir sepakat bahwa dialog yang berkelanjutan dan terbuka adalah kunci untuk mencegah potensi konflik yang mungkin timbul akibat perbedaan pandangan.

‎Dengan adanya koordinasi yang baik antara Kankemenag FKUB dan Ormas Keagamaan, diharapkan langkah-langkah yang diambil dapat memberikan dampak positif dalam menjaga harmoni sosial di Kabupaten Lampung Barat. Semua pihak berkomitmen untuk terus bekerja sama demi menciptakan lingkungan yang damai dan saling menghormati di tengah keberagaman yang ada.

‎Terakhir, M. Surur menginformasikan bahwa Badan Pertanahan Negara (BPN) meminta kepada Kemenag terkait tanah rumah ibadah semua lintas agama yang belum disertifikatkan.

‎"Hal ini juga penting untuk dibahas, karena sertifikasi tanah rumah ibadah akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap tempat-tempat ibadah yang ada. Jika belum ada legalitas harap segera didaftarkan untuk bersama-sama kita tindaklanjuti dan diarahkan ke BPN," tegasnya. (Boy/K.TU/Mela Basyar)


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil