Bandar Lampung, Kemenag (Humas) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kota
Bandar Lampung, H. Erwinto, menegaskan penguatan tata kelola, kepatuhan
regulasi, dan digitalisasi layanan dalam kunjungan kerja ke KUA Bumi Waras,
Selasa (3/3/2026).
Ia menekankan bahwa KUA sebagai garda terdepan pelayanan keagamaan pemerintah di tingkat kecamatan wajib melaksanakan tugas sesuai ketentuan, di antaranya Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA Kecamatan serta Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
“KUA mengemban amanah pelayanan pencatatan nikah dan rujuk, pembinaan
keluarga sakinah, serta bimbingan masyarakat Islam. Seluruhnya harus tertib
administrasi, akurat, dan akuntabel,” tegasnya.
Erwinto juga meminta penguatan manajemen data berbasis digital, peningkatan
disiplin kinerja, dan pelaporan terukur sebagai bagian dari reformasi birokrasi
Kementerian Agama. Sistem data yang terintegrasi, ujarnya, akan mempercepat
layanan, meningkatkan transparansi, dan mendukung pengambilan kebijakan
berbasis data di tingkat kabupaten/kota maupun kanwil.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala KUA Bumi Waras, Solhani, bersama jajaran
penghulu dan penyuluh agama Islam. Turut mendampingi Kepala Subbagian Tata
Usaha Kasimun, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Zainal Hakim, serta
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Said Karimin.
Kepala KUA Bumi Waras menyatakan kesiapan menindaklanjuti arahan tersebut guna memperkuat tata kelola dan optimalisasi layanan digital di tingkat kecamatan. (Humas)