Search

Erwinto Tekankan Penguatan Tata Kerja Bimas Islam Berbasis PMA Nomor 19 Tahun 2019

erwinto-tekankan-penguatan-tata-kerja-bimas-islam-berbasis-pma-nomor-19-tahun-2019
Fotografer: Humas Kanwil

Bandar Lampung, Kemenag (Humas) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, H. Erwinto, menegaskan pentingnya penguatan tata kerja dan pelaksanaan tugas pada Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam agar tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.

Penegasan tersebut disampaikan Erwinto saat menghadiri rapat terbatas/internal Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kota Bandar Lampung yang berlangsung di Ruang Kerja Seksi Bimas Islam, Senin (9/3/2026).


Dalam arahannya, Erwinto menekankan bahwa setiap program dan pelayanan pada Seksi Bimas Islam harus dilaksanakan secara terstruktur, profesional, serta selaras dengan ketentuan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Menurutnya, pemahaman yang komprehensif terhadap aturan menjadi landasan penting dalam memperkuat tata kelola pelayanan keagamaan di tengah masyarakat.

“Pelaksanaan tugas Bimas Islam harus berlandaskan regulasi yang jelas. PMA Nomor 19 Tahun 2019 telah mengatur secara rinci fungsi pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, hingga penyusunan rencana serta pelaporan di bidang urusan agama Islam,” ujar Erwinto.

Ia juga menegaskan bahwa penguatan koordinasi internal menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap program berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Hal tersebut sekaligus mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama.


Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Bandar Lampung, Zainal Hakim, menyampaikan bahwa rapat internal tersebut bertujuan memperkuat pemahaman jajaran terhadap tugas dan fungsi Bimas Islam serta menyelaraskan pelaksanaan program kerja dengan ketentuan yang tertuang dalam PMA.

Dalam PMA Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 658 ayat (5) disebutkan bahwa Seksi Bimbingan Masyarakat Islam bertugas melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, pembinaan Kantor Urusan Agama (KUA) dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam.

Melalui rapat internal ini, jajaran Bimas Islam diharapkan semakin solid dalam menjalankan tugas pelayanan dan pembinaan keagamaan, sekaligus meningkatkan kinerja yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (Humas)

Editor : Fadilah


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil