Pesawaran (Humas) — Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, Saiful Anwar, bertindak sebagai pembina pada apel rutin Senin, 20 April 2026, yang digelar di halaman kantor setempat.
Dalam amanatnya, Saiful menyampaikan pentingnya optimalisasi pengumpulan zakat profesi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mengacu pada edaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung yang mendorong ASN untuk menunaikan zakat profesi sebagai bagian dari zakat penghasilan.
“Zakat profesi merupakan kewajiban bagi ASN yang penghasilannya telah mencapai nisab. Perhitungan zakat ini umumnya sebesar 2,5 persen dari penghasilan,” ujarnya.
Selain itu, Saiful juga menekankan pentingnya peran penyuluh agama dalam mendukung program wakaf. Ia mengajak para penyuluh untuk aktif melakukan pendataan tanah wakaf sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi serta mendukung program sertifikasi tanah wakaf.
Lebih lanjut, Ia mengimbau agar para penyuluh bersama Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terus menggencarkan sosialisasi program wakaf calon pengantin (catin), sebagai langkah strategis dalam meningkatkan literasi dan partisipasi masyarakat terhadap wakaf sejak dini.
Apel tersebut diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, serta dihadiri oleh Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) dan Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh). (Humas)
