Search

Daerah

H. Maryan Hasan Sampaikan Hak dan Kewajiban Jamaah Haji

h-maryan-hasan-sampaikan-hak-dan-kewajiban-jamaah-haji
Fotografer: Humas Kanwil

Way Kanan, Kemenag (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Way Kanan Maryan Hasan menjadi pemateri pada Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kecamatan, Senin (22/04/2024) di Aula Kantor Kecamatan Blambangan Umpu.

Dalam kesempatan ini, Maryan menyampaikan apa saja Hak dan Kewajiban bagi Jamaah Haji 1445H/2024 M. 

Maryan Hasan mengingatkan peserta akan makna ibadah haji sebagai perjalanan spiritual, 

“Saya mengajak para peserta untuk bersyukur atas panggilan untuk melaksanakan ibadah haji, karena hal tersebut merupakan anugerah yang tidak semua umat Muslim dapatkan, mengingat kriteria yang harus dipenuhi, baik dari segi ekonomi, fisik, maupun keamanan," katanya. 

Lebih lanjut Maryan Hasan memaparkan pula mengenai kebijakan pemerintah terkait penyelenggaraan Ibadah Haji berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019. Lebih lanjut, Maryan menyebutkan beberapa hak yang akan diberikan kepada Jemaah Haji, antara lain seperti hak atas pembimbingan manasik haji, pelayanan yang memadai baik di tanah air maupun di Arab Saudi, serta hak perlindungan sebagai warga negara Indonesia. Sementara itu, kewajiban jemaah calon haji adalah untuk mengikuti segala aturan dan ketentuan ibadah haji.

Menurut Maryan, kegiatan Bimbingan Manasik Haji sangat penting bagi JCH, karena persiapan spiritual yang matang akan memberikan perbedaan yang signifikan saat berada di tanah suci Mekah. Ia pun mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan kesempatan baik dalam kegiatan ini, sehingga dapat melaksanakan ibadah haji dengan penuh kesadaran dan kekhusyuan.”paparnya

Secara lebih rinci, Ia menjelaskan Hak dan Kewajiban Jamaah haji mulai dari tanah air hingga ke tanah suci.

Pertama adalah hak jamaah haji ketika berada di Tanah Air :

  1. Bimbingan ibadah dan manasik haji.
  2. Pengelompokan dalam kelompok terbang (kloter) yang disusun dengan memperhatikan hubungan kekerabatan, wilayah tempat tinggal dan lainnya.
  3. Akomodasi selama maksimal 24 jam di asrama haji embarkasi menjelang keberangkatan ke Arab Saudi termasuk konsumsi, Paspor Haji yang telah divisa, Gelang Identitas Jemaah Haji, Living Cost, bimbingan ibadah dan manasik haji.
  4. ransportasi Indonesia-Arab Saudi pergi-pulang
  5. Pelayanan kesehatan dan untuk perawatan jemaah haji sakit.

 Kedua, hak jamaah haji saat berada di Jeddah :

  1. Konsumsi pada saat kedatangan di bandara KAIA Jeddah
  2. Transportasi ke Madinah atau Makkah
  3. Pemondokan dan konsumsi selama maksimal 24 jam menjelang pemulangan ke tanah air.

Ketiga, hak jamaah saat berada di Madinah:

  1. Pemondokan dan konsumsi
  2. Konsumsi pada saat kedatangan di terminal Hijrah dan di Km 9 dalam perjalanan ke Makkah/Jeddah
  3. Transportasi ke Makkah/Jeddah menjelang pemulangan ke tanah air.

Keempat, hak jamaah saat berada di Makkah:

  1. Pemondokan/Penginapan
  2. Transportasi ke Masjidil Haram bagi jamaah yang menempati pemondokan jauh.
  3. Transportasi ke Madinah/Jeddah menjelang pemulangan ke tanah air.
  4. Arafah dan Mina, Tenda dan konsumsi
  5. Transportasi Makkah-Arafah-Muzdalifah-Mina-Makkah.
  6. Pelayanan Kesehatan, dilakukan oleh petugas kesehatan kloter, Sektor dan Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) Daerah Kerja.
  7. Jamaah haji sakit yang sampai berakhirnya operasional haji di Arab Saudi masih dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi (Jeddah, Makkah dan Madinah) menjadi tanggungan pemerintah Arab Saudi dan pemulangannya ke Indonesia setelah dinyatakan sembuh ditanggung oleh maskapai penerbangan yang memberangkatkan sampai embarkasi.

“Sedangkan kewajiban sebagai jamaah haji baik di Tanah Air dan di Tanah Suci adalah mematuhi tata tertib, aturan-aturan tentang penyelenggaraan ibadah haji dan selalu menjaga nama baik bangsa dan negara selama berada di Arab Saudi,” tutupnya. (Hand/Fit)

Editor : Fadilah


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil