Tanggamus, MTsN 1 (Humas) – Kepala MTsN 1 Tanggamus, H. Ramdani, menghadiri rapat tindak lanjut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 32 Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus pada Kamis, 9 Januari 2025. Rapat ini dilakukan secara daring melalui virtual meeting, berdasarkan undangan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, dengan tujuan membahas langkah-langkah strategis dalam implementasi kebijakan PMA 32 Tahun 2024.
Rapat
ini dihadiri oleh Kepala Subbag Tata Usaha, para Kepala Seksi/Penyelenggara,
Kepala Madrasah Negeri, serta Kepala KUA Kecamatan di lingkungan Kementerian
Agama Kabupaten Tanggamus. Diskusi dalam rapat berfokus pada penguatan tata
kelola pendidikan serta peningkatan koordinasi antara madrasah dan lembaga
terkait.
H.
Ramdani dalam pertemuan tersebut menegaskan komitmen MTsN 1 Tanggamus untuk
mendukung penuh implementasi kebijakan tersebut. "Kami siap menjalankan
arahan dan regulasi yang telah ditetapkan serta memastikan kebijakan ini
berjalan dengan optimal di lingkungan MTsN 1 Tanggamus," ujar H. Ramdani.
Rapat
yang berlangsung hingga siang hari itu menghasilkan sejumlah rekomendasi
strategis untuk diterapkan oleh peserta. H. Ramdani juga menekankan pentingnya
sinergi antara madrasah dan Kementerian Agama untuk meningkatkan kualitas
pendidikan dan pengelolaan layanan pendidikan secara keseluruhan. (In/ Mela
Basyar)
