Lampung (Humas) --- Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI melakukan evaluasi terhadap progres Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji Rajabasa, Provinsi Lampung, Jumat (31/10). Proyek ini merupakan bagian dari program Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun 2025 yang diarahkan untuk memperkuat infrastruktur dan meningkatkan mutu layanan haji di Provinsi Lampung.
Kegiatan yang digelar oleh Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Lampung ini dihadiri oleh Plt. Kepala Kanwil Kemenag Lampung Erwinto, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kemenag RI Muhammad Zain, Direktur Agama, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Bappenas RI, serta Inspektur V Itjen Kemenag RI, dengan dimoderatori oleh Kepala Bidang PHU kanwil setempat.
Dalam sambutannya, Plt Kakanwil Kemenag Lampung Erwinto menyampaikan apresiasi atas kehadiran para pejabat pusat. Menurutnya, sinergi antara Kemenag, Bappenas, dan Itjen menjadi faktor penting dalam memastikan program revitalisasi berjalan tepat sasaran dan sesuai regulasi.
“Kami mengucapkan selamat datang kepada Direktur Agama, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Bappenas RI, Inspektur V Itjen Kemenag RI, serta seluruh jajaran yang hadir di Provinsi Lampung. Semoga rapat ini menjadi momentum penting dalam menyatukan langkah untuk mewujudkan revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji yang lebih representatif dan ramah jamaah,” ujar Erwinto.
Erwinto menambahkan, Asrama Haji Rajabasa memiliki posisi strategis sebagai pintu gerbang pelayanan jamaah haji dari seluruh kabupaten/kota di Lampung. Karena itu, pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas layanan menjadi bagian integral dalam mewujudkan pelayanan haji yang semakin profesional dan modern.
Dalam kesempatan tersebut, Erwinto juga menyinggung masa transisi pengalihan tugas dan fungsi penyelenggaraan haji dan umrah dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Ia menyebutkan bahwa masa transisi ini harus dimaknai secara positif sebagai bagian dari penyempurnaan tata kelola pelayanan haji di Indonesia.
“Kita sedang berada dalam masa transisi penting, di mana fungsi penyelenggaraan haji dan umrah akan bergeser ke Kementerian Haji dan Umrah. Saya berharap agar proyek revitalisasi ini berjalan lancar dan menjadi contoh bagi lainnya dalam memperkuat pelayanan publik berbasis keagamaan," harapannya.
Sementara itu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kemenag RI Muhammad Zain menegaskan bahwa revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji bukan sekadar proyek fisik, tetapi bagian dari upaya menyeluruh untuk meningkatkan mutu pelayanan jamaah haji Indonesia.
“Kementerian Agama berkomitmen untuk menghadirkan Asrama Haji yang tidak hanya layak secara fasilitas, tetapi juga mendukung pembinaan, bimbingan, dan pelayanan jamaah secara holistik. Revitalisasi ini kita arahkan untuk menjadikan Asrama Haji sebagai pusat layanan yang aman, nyaman, dan berstandar nasional,” ujar Zain.
Ia menambahkan, proyek yang dibiayai melalui SBSN harus dilaksanakan dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi, serta memastikan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kita tidak boleh hanya fokus pada pembangunan gedung. Yang lebih penting adalah bagaimana Asrama Haji ini bisa menjadi tempat pembelajaran manasik, kegiatan keagamaan, dan pelayanan publik lainnya sepanjang tahun,” tambahnya.
"Saya meminta kepada semua pihak untuk bersama-sama mengawal agar pembangunan Asrama Haji, khususnya Provinsi Lampung, agar diselesaikan tepat waktu," pintanya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Agama, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Bappenas RI menegaskan bahwa proyek SBSN menjadi instrumen penting dalam mempercepat pemerataan pembangunan sarana keagamaan di daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap proyek SBSN memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas layanan publik, khususnya bagi jamaah haji,” ungkapnya.
Sedangkan Inspektur V Itjen Kemenag RI menekankan pentingnya akuntabilitas dan efisiensi dalam setiap tahapan pelaksanaan proyek.
“Pengelolaan SBSN harus mengedepankan prinsip transparansi dan hasil yang terukur. Kami mendorong agar seluruh pihak terus memperkuat koordinasi dalam pengawasan dan tindak lanjut,” ujarnya.
Rapat koordinasi kemudian dilanjutkan dengan paparan teknis dan evaluasi progres pembangunan, termasuk identifikasi kendala di lapangan serta rencana percepatan penyelesaian proyek pada 2025.(Anggithya/Aziz/Rizki)
