Search

Jalin Kerja Sama Bidang Perdata, Kemenag dan Kejari Lampung Timur Tandatangani MoU

jalin-kerja-sama-bidang-perdata-kemenag-dan-kejari-lampung-timur-tandatangani-mou
Fotografer: Humas Kanwil

Lampung Timur, Kemenag (Humas) -- Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur tentang Penanganan dan Penyelesaian Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Lampung Timur, Selasa (13/8/2024). 

Kegiatan ini dihadiri oleh 60 orang yang terdiri dari Kasubbag TU, Kasi, Penyelenggara, Kepala Madrasah Negeri, Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam Fungsional, dan Pengawas Pendidikan Madrasah, serta para Pejabat Fungsional di lingkup Kankemenag Lampung Timur. 

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Kakankemenag Lampung Timur Indrajaya selaku pihak pertama dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Agustinus Baka Tandililing selaku pihak kedua yang disaksikan oleh jajaran masing-masing. 

Indrajaya menyampaikan terima kasih kepada Kejari dan jajarannya, atas dukungan kepada Kankemenag Lampung Timur yang selama ini telah berjalan dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama.


Indrajaya menegaskan bahwa, tujuan dari perjanjian kerjasama ini dalam rangka pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur.

"Harapan kami adanya dukungan dari pihak Kejaksaan sehingga Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur bisa melaksanakan tugas dengan lebih baik, efisien, dan lebih semangat, sesuai aturan, petunjuk teknis dan undang-undang yang berlaku," imbuhnya.

Kepala Kejari Lampung Timur Agustinus Baka Tangdililing menyatakan bahwa, tujuan dari MoU ini adalah untuk menyelesaikan semua permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. 

"Kami mewakili pemerintah dalam perkara perdata yang diatur oleh Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ucap Agustinus membuka.

"Langkah-langkah progresif tersebut sejalan dengan tupoksi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi mewakili pemerintah/BUMN, memberikan pertimbangan hukum apabila diperlukan dengan atau tanpa diminta, memberikan pendampingan hukum dan pendapat hukum, serta menjadi mediator, konsiliator dan memfasiliatasi perusahaan dalam penyelesaian setiap permasalahan yang muncul,” ungkapnya. (SZP/PJ)


Editor: Aditya Catur


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil