Search

Jamaah Haji harus memahami Hak dan Kewajiban Bagi Jamaah

jamaah-haji-harus-memahami-hak-dan-kewajiban-bagi-jamaah
Fotografer: Humas Kanwil

Way Kanan, KUA Baradatu (Humas) – Sebanyak 96 Calon Jamaah Haji (CJH) reguler mengikuti Bimbingan Manasik Haji kelompok tingkat kecamatan bertempat di Masjid Besar At-Taqwa Kecamatan Baradatu, Senin (14/04).

Kegiatan tersebut diikuti CJH Kecamatan Baradatu, Gunung Labuhan, Kasui, Banjit Negeri Besar dan Negara Batin.

Kakankemenag Way Kanan Masir Ibrahim, selaku pemateri pada Pembinaan danimbingan manasik Haji Tingkat Kecamatan. Kakankemenag memaparkan materi terkait Hak dan Kewajiban Jamaah Haji.

“Banyak dari Jamaah belum memmahami bahwa setiap jamaah haji memiliki hak dan kewajiban yang harus ditunaikan”, Jelasnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dalam Pasal 6 dijelaskan bahwa, jemaah haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan dan perlindungan dalam menjalankan ibadah haji.Serta pada Pasal 7 dijelaskan pula kewajiban Calon Jamah haji yang meliputi: 1) Mendaftarkan diri ke kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota bagi Jemaah Haji Reguler. 2) Mendaftarkan diri ke PIHK pilihan jemaah yang terhubung dengan Siskohat bagi Jemaah Haji Khusus. 3) Membayar Bipih yang disetorkan ke BPS Bipih. 4) Melaporkan diri ke kantor Kementerian Agama di kabupatenlkota bagi Jemaah Haji Khusus melalui PIHK dan 5) Memenuhi persyaratan dan mematuhi ketentuan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji. (Arini)


Editor : Fadilah


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil