Bandar Lampung, Kemenag (Humas) --- Menjelang pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung dihimbau untuk menjaga netralitas. Untuk itu dilakukan deklarasi Netralitas ASN yang bertempat di Aula MAN 1 Bandar Lampung pada hari Rabu, 28 Agustus 2024.
Turut Hadir Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Kadis Kominfotik Provinsi Lampung sebagai narasumber dan seluruh ASN Kementerian Agama Provinsi Lampung yang tergabung dalam forum PENA (Pemantau Netralitas ASN) Kemenag Lampung.
Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo menghimbau kepada Seluruh ASN untuk, "menjaga netralitas saat gelaran Pilkada, obyek Paslon Baik Gubernur/ Cagub dan Bupati Walikota sangat dekat dengan lingkungan kerja, ikuti dan patuhi undang-undang IT dan menghindari pelanggaran Pemilu di lingkup ASN", ujarnya.
Berikut isi deklarasi Netralitas ASN Kemenag Lampung:
1. Menjaga dan menegakkan prinsip Netralitas ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024.
2. Menghindari konflik kepentingan, dan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
"Untuk Menjaga netralitasnya, ASN juga harus memiliki bekal literasi digital yang cukup agar tidak mudah terpengaruh dengan berbagai arus informasi digital yang mengarah ke Pilkada. ASN pada dasarnya adalah pelayan publik dalam menjalankan proses birokrasi harus memastikan pelayanannya tersebut berkualitas dan netral. Prinsip-prinsip netralitas diantaranya adalah bebas dari intervensi, tidak boleh memihak dan objektif", pesan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, Makmur.
"ASN harus mampu beradaptasi dan selalu belajar tentunya juga dapat meningkatkan literasi digitalnya dalam memfilter informasi-informasi digital yang bersifat netral", tambah Kasubag Tata Usaha Kemenag Kota Bandar Lampung, Kasimun. (Uji)
Editor : Fadilah
