Search

Ka KanKemenag Makmur : Rapat Koordinasi Efisiensi dan Pelayanan WFH

ka-kankemenag-makmur-rapat-koordinasi-efisiensi-dan-pelayanan-wfh
Fotografer: Humas Kanwil

Bandar Lampung, Kemenag (Humas) --- Kepala Kantor Kementerian Agama (KanKemenag) Kota Bandar Lampung, Makmur, memimpin rapat langsung pada Rabu, (12/03/2025), di ruang kerja KanKemenag, untuk menindaklanjuti surat dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung yang merujuk pada Surat Edaran Sekjen Kementerian Agama Nomor 12 Tahun 2012. Surat tersebut menitikberatkan pada efisiensi anggaran tahun 2025 dan efektivitas tugas serta fungsi Kementerian Agama. Hadir dalam rapat tersebut Kasubbag Tata Usaha (TU), Kasimun, serta seluruh Kasi di lingkungan KanKemenag Kota Bandar Lampung. 


Rapat digelar untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran sesuai prioritas pemerintah, khususnya dalam mendukung program Kementerian Agama, dengan penerapan pengendalian ketat dan selektif terhadap anggaran untuk kebutuhan operasional. Makmur menegaskan bahwa langkah ini selaras dengan semangat efisiensi yang diatur dalam surat edaran tersebut. 

Selain itu, rapat membahas implementasi Work From Home (WFH) setiap hari Jumat sebagai alternatif pelayanan masyarakat, dengan syarat pegawai tetap bertanggung jawab penuh dan siap melayani kapan pun dibutuhkan, terutama untuk penyelenggaraan haji yang kini memasuki masa sibuk. Makmur menekankan bahwa WFH harus dilakukan dari rumah, bukan tempat lain seperti pasar atau kebun, serta pelayanan harus optimal, didukung oleh koordinasi intensif dengan Kanwil Haji yang telah ia lakukan sebelumnya. 

Makmur juga menawarkan fleksibilitas kebijakan, memungkinkan pegawai yang memilih bekerja di kantor pada Jumat, termasuk dirinya yang berencana hadir. Namun, mengingat tingginya kebutuhan pelayanan langsung jemaah haji, ia mengusulkan pengecualian petugas haji dari WFH hingga 17 April 2025, mengingat beban kerja berat seperti konsultasi dan pengurusan dokumen yang ditangani oleh hanya sekitar empat personel aktif. 


Rapat ini menjadi wadah menyamakan persepsi untuk menerapkan kebijakan secara adil, termasuk opsi konversi WFH ke hari lain bagi yang dikecualikan, serta pengaturan waktu kerja hingga pukul 14.00 atau 15.00 guna menjaga produktivitas. Makmur berharap kebijakan ini mampu meningkatkan efisiensi sekaligus menjamin kualitas pelayanan masyarakat, terutama di tengah jadwal padat menjelang periode libur dan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Hasil Rapat yang dipimpin Makmur,  menindaklanjuti surat dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung dan Surat Edaran Sekjen Kementerian Agama Nomor 12 Tahun 2012, dengan fokus mengoptimalkan anggaran melalui pengendalian ketat, mengimplementasikan Work From Home (WFH) pada hari Jumat dengan pengecualian untuk petugas haji hingga 17 April 2025, serta memastikan efektivitas pelayanan masyarakat di tengah kesibukan penyelenggaraan haji. (Mushollin)


Editor : Fadilah


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil