Search

Kakankemenag Kota Metro Menerima Audiensi IPNU Kota Metro

kakankemenag-kota-metro-menerima-audiensi-ipnu-kota-metro
Fotografer: Humas Kanwil

Kemenag Kota Metro (Humas) --- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Metro H.Abdul Haris,S.Ag.,M.H.I., didampingi Peneyelenggara Zakat dan Wakaf (Peny Zawa) H.Saiful Hadi,S.S., menerima audiensi Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kota Metro dan Ikatan Pelajar Puteri Nahdlatul Ulama (IPPNU) sebagai organisasi kader Nu dengan komisariat di Pesantren, Madrasah, dan Masjid,(25/07/2024)

Dalam kesempatan itu, Abdul Haris memberikan apresiasinya atas terlaksanya Audiensi tersebut, menurutnya sebagai mahasiswa harus lebih komunikatif dan  inovatif, selama menempuh pendidikan di bangku perkuliahan.

Karena kesuksesan, harus didukung oleh kecerdasan akademik dan kecerdasan sosial yang akan membawa seseorang dalam kecerdasan intelektual. Untuk itu, dirinya mengajak kepada IPNU dan IPPNU, agar melatih mental dengan membiasakan diri untuk mencari ilmu, dengan mendatangi sumber seumber ilmu sesuai dengan bidang keahlianya.

Menurutnya, minat dan bakat dibarengi dengan tekad yang kuat dapat melahirkan talenta talenta baru, baik  dalam, akademik, sosial, politik, maupun birokrasi, sesuai dengan bidangnya masing masing.

Dalam kesempatan itu juga, Abdul Haris memberikan suportnya dengan menyatakan bahwa Kantor Kementerian Agama Kota Metro siap untuk bersinergi bersama mahasiswa di Kota Metro, dalam mewujudkan Visi dan Misi Kota Metro sebagai Kota Pendidikan.

Hal itu telah terbukti, Kantor Kementerian Agama Kota Metro menjadi tempat rujukan  Kuliah Kerja Nyata oleh Universitas ternama di Kota Metro maupun di Bandar Lampung.

Abdul Haris mengahiri sambutanya dengan berharap, semoga Audiensi yang telah berlangsung dapat menjadi Spirit baru bagi IPNU dan IPPNU Kota Metro, untuk lebih giat lagi dalam belajar, menimba ilmu ddalam dunia pendidikan dan bersosialisasi dengan memberikan pencerahan kepada masyarakat dengan ilmu yang telah diperoleh,(tgh/zae)


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil